JAKARTA – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo (Bamsoet) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan dan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Bambang mengatakan segala putusan MK pada dasarnya harus dihormati karena bersifat final dan mengikat. Ia juga menyoroti putusan MK yang menyatakan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tetap sah. Dengan demikian, Gibran bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden hingga 2029.
“Keputusan itu (MK) harus kita hormati, prosesnya harus kita hormati, bahwa hasil daripada Pemilu itu tetap sah. Tidak bisa diubah karena itu sudah mengarungi proses politik yang panjang dan beliau-beliau sudah dilantik sebagai presiden dan wakil presiden,” kata Bambang di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 8 Oktober.
Bambang tidak menampik bahwa polemik syarat pendidikan dan ijazah Gibran bisa saja bergulir di lembaga lainnya pascaputusan MK. Namun, ia menekankan bahwa hasil pilpres tidak bisa diubah.
“Kami serahkan kepada lembaga yang terkait. Jadi, tinggal bolanya sekarang tidak lagi di MK,” ujar mantan ketua MPR itu.
Saat ditanya mengenai atensi jajaran Watimpres terkait isu ijazah Gibran, Bambang mengatakan belum ada pembahasan mengenai persoalan tersebut di internal lembaga.
Bambang menambahkan, sekalipun isu tersebut dibahas, Watimpres tidak memiliki kewenangan untuk mempublikasikan hasil pembahasan tersebut. Sebab, Watimpres hanya berwenang memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden.
“Tadi tidak sempat dibahas, dan kalau pun dibahas juga masukannya kan juga tidak bisa diumumkan ke publik,” jelas Bambang.
Sebelumnya, MK memutuskan permohonan dalam perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Denny Indrayana cs selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa 6 Oktober malam.
Di sisi lain, MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
