JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan sidang pembacaan eksepsi digelar pukul 09.30 WIB setelah ketiga terdakwa melalui sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu, 7 Oktober.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno lebih dulu menanyakan apakah para terdakwa memahami dakwaan JPU.
Nurman menyatakan tidak memahami dakwaan yang dibacakan dan membantah perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
“Saya tidak mengerti, saya kurang mengerti. Saya merasa tidak melakukan perbuatan yang dibacakan,” kata Nurman di hadapan majelis hakim, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 7 Oktober.
Seusai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum ketiga terdakwa memastikan akan mengajukan eksepsi.
Penasihat hukum Don Ritto menilai ada aspek formal dalam surat dakwaan yang perlu diperiksa sebelum persidangan masuk ke pokok perkara.
Sementara penasihat hukum terdakwa lainnya menyebut eksepsi diajukan karena terdapat perbedaan yang mereka nilai substansial antara proses penyidikan dan surat dakwaan JPU.
Tim pengacara semula meminta waktu 10 hingga 14 hari untuk menyusun keberatan. Majelis hakim hanya memberikan waktu satu pekan dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta masa penahanan para terdakwa.
“Berarti satu pekan dari sekarang, Rabu yang akan datang. Jadi tidak ada tawar-menawar lagi nih, sudah pas,” ujar Akhmad.
Majelis hakim juga meminta para pihak mematuhi jadwal karena pada hari yang sama mereka memiliki agenda pemeriksaan perkara korupsi lainnya.
Febrie didakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam dakwaan pemerasan, JPU menyebut Febrie diduga meminta lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga didakwa melakukan TPPU atas penerimaan Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS yang menurut jaksa diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Selain Febrie, Don Ritto yang berprofesi sebagai pengacara dan Nurman Herin dari pihak swasta menjadi terdakwa dalam rangkaian perkara tersebut.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
