KPU Buka Proses Verifikasi Pendidikan Gibran, MK Minta Pemeriksaan Lebih Cermat


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI menjelaskan kembali proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi menilai pemeriksaan dokumen pencalonan perlu dilakukan lebih cermat dan hati-hati.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya menghormati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober, termasuk seluruh pertimbangan hukumnya.

“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Afifuddin di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 7 Oktober.

Dalam verifikasi pencalonan 2024, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Menurut KPU, surat penyetaraan itu diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan. Artinya, keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.

KPU juga mempertimbangkan surat tersebut diterbitkan kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam verifikasi Pilkada Kota Surakarta 2020 serta belum dicabut atau dibatalkan ketika proses pencalonan Pilpres 2024 berlangsung.

Afifuddin menjelaskan Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memungkinkan KPU melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul maupun instansi berwenang apabila muncul keraguan terhadap dokumen calon.

Namun, KPU menyatakan saat pemeriksaan pada 2023 tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan Gibran, baik dari sisi penerbit, keberlakuan maupun riwayat penggunaannya.

KPU juga menyebut ketika itu tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu. Atas dasar itu, KPU menilai syarat pendidikan Gibran memenuhi ketentuan saat proses verifikasi dilakukan.

Afifuddin menegaskan KPU bertanggung jawab memeriksa dokumen persyaratan calon. Sementara penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Dok/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar/pri.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Dok/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar/pri.

MK memberikan catatan dalam pertimbangannya. Mahkamah menyatakan asas praduga keabsahan tetap perlu dibarengi prinsip kecermatan dan kehati-hatian untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran data yang diajukan.

MK juga menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Mahkamah menilai certificate of attendance, catatan akademik, dan dokumen lain yang terungkap dalam persidangan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut dinilai menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tersebut.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *