KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Lewat Petinggi Brantas Abipraya


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dan dugaan manipulasi laporan keuangan untuk mengusut dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019. Proses ini dilakukan dengan memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya, Suradi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hasil pemeriksaan menyoroti praktik subkontraktor pada proyek senilai ratusan miliar rupiah ini.

Penyidik mengendus dugaan ketidaksesuaian antara nilai kontrak awal, nilai subkontrak, hingga realisasi akhir di lapangan.

“Jadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor pemerintah di Kabupaten Lamongan, penyidik ada kebutuhan untuk menelusuri berkaitan dengan proyek-proyek yang diduga berkaitan dengan pembangunan gedung kantor tersebut. Di mana pembangunannya kemudian disubkonkan,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Selasa, 6 Oktober.

Budi lebih lanjut bilang tim penyidik langsung membandingkan data laporan keuangan tersebut dengan kualitas fisik bangunan hasil garapan kontraktor.

Hasilnya, KPK menemukan bukti bahwa pelaksana proyek mengabaikan prosedur kendali mutu sehingga kualitas bangunan melenceng jauh dari spesifikasi awal.

“Ya artinya di sini juga diungkap bahwa QC atau quality control juga tidak dilakukan dengan sepenuhnya, sehingga kualitas dari proyek pembangunan itu juga kemudian down spec atau speknya tidak sesuai dengan apa yang tertuang di dalam kontrak,” tegas Budi.

Selain mengurus masalah fisik bangunan, KPK juga mengejar jejak uang proyek ini untuk melihat potensi aliran dana haram ke pihak-pihak lain di luar empat tersangka awal.

Tim penyidik menelisik sisa uang dari selisih nilai kontrak dan biaya subkontraktor yang memicu kerugian negara.

“Termasuk juga dari sisi laporan keuangan, tentunya ini akan didalami, ya, berkaitan dengan uang-uang dari realisasi proyek ini ke mana saja selain untuk pembangunan proyek gedung tersebut. Apakah kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain, kepada pihak-pihak yang di luar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu semuanya masih akan terus berkembang,” jelas Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan empat orang tersangka pada awal Juni 2026 lalu. Mereka adalah mantan General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya Herman Dwi Haryanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh. Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, dan Komite Manajemen Proyek Muhammad Yanuar Marzuki.

Praktik lancung para tersangka yang menjadikan pembentukan kemitraan KSO Abipraya-Jaya Abadi sekadar formalitas lelang ini mengakibatkan negara menanggung kerugian hingga Rp35,7 miliar dari total nilai kontrak yang mencapai Rp151,2 miliar.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *