JAKARTA – Keluhan warga soal petasan dan kembang api hingga dini hari saat kegiatan haul keluarga dan Maulid Nabi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, berujung mediasi di kantor kelurahan. Panitia mengakui kegiatan tersebut belum mengantongi izin resmi dari kepolisian.
Lurah Pondok Pinang Dina Roslina mengatakan mediasi digelar pada Minggu malam dengan melibatkan Polsek Kebayoran Lama, Koramil, Satpol PP, tokoh masyarakat, panitia, serta warga yang merasa dirugikan.
“Kita melakukan mediasi lagi pada Minggu malam pukul 20.00 WIB di aula kantor kelurahan,” kata Dina di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 5 Oktober.
Keluhan muncul setelah penggunaan petasan dan kembang api dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan. Berdasarkan keterangan panitia, mereka sudah berkoordinasi dengan RT/RW dan Babinsa setempat, tetapi belum memiliki izin keramaian dari kepolisian.
Kelurahan juga menerima informasi bahwa tiga warga merasa dirugikan setelah menyampaikan protes kepada panitia. Dalam mediasi, panitia mengakui kegiatan belum berizin dan menyampaikan penyesalan atas tindakan yang terjadi.
“Panitia menyadari dan mengakui bahwa kegiatan mereka ini tidak memiliki izin. Kemudian mereka menyesali perbuatan mereka yang mungkin terbawa emosi sehingga ada tindakan indikasi kekerasan yang dirasakan oleh para korban,” ujar Dina.
Panitia juga menyampaikan permintaan maaf kepada warga yang merasa dirugikan. Namun, para warga tersebut masih meminta waktu untuk mempertimbangkan permintaan maaf itu.
Kelurahan mendorong penyelesaian secara persuasif dan meminta panitia melakukan pendekatan langsung kepada warga.
Dina juga mengingatkan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian, kebisingan, atau gangguan ketertiban agar dikoordinasikan dengan lingkungan sekitar dan dilengkapi izin yang diperlukan.
“Setiap kegiatan yang mengundang potensi massa, potensi keributan, kebisingan, atau apa pun lainnya, agar berkoordinasi dan memiliki izin,” katanya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
