JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Susila Brata selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai saksi pengembangan kasus suap importasi pada hari ini, 5 September. Dia dicecar soal penugasan pegawainya.
“Penyidik juga meminta keterangan saksi mengenai penugasan para pegawai di lingkungan unit kerjanya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 5 Oktober.
Selain itu, Budi bilang, penyidik mencecar Susila soal pelaksanaan tugasnya sebagai Direktur Fasilitas Kepabeanan. Pemeriksaan itu dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Saksi SB hadir dan didalami oleh Penyidik terkait pelaksanaan tupoksinya selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan di DJBC.”
Sebenarnya, penyidik juga memanggil James Mondong dan Benny Tan selaku pengusaha sebagai saksi. Tapi, mereka tak hadir dan menyampaikan konfirmasi sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang.
Adapun keduanya sudah dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan; dan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasodjo. Mereka adalah penerima suap terkait urusan importasi barang dari forwarder Blueray Cargo.
Dalam kesaksiannya, Benny Tan mengklaim memberikan uang kepada Budiman untuk bantuan bencana banjir bandang di Aceh pada November 2025. Pengusaha itu mengaku memberi uang tiga ‘gepok’ dengan nominal masing-masing Rp10 juta setelah mendapat telepon.
Sedangkan James Mondong dalam sidang pada September lalu bersaksi tentang permintaan Rp50 juta oleh Orlando. Sama seperti Benny, permintaan uang tersebut berkaitan dengan bencana di Aceh-Sumatera Utara yang menyebabkan kerusakan kantor Bea Cukai.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari pengembangan perkara korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Sprindik pertama, KPK telah menetapkan eks Kepala Kantor DJBC Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka dan penahanan sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Sementara yang kedua belum ada nama tersangkanya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
