
JAKARTA – Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kejadian meninggalnya seorang siswa sekolah dasar atas dugaan perundungan atau bully.
“Kami masih melakukan pendalaman, sehingga masyarakat jangan berspekulasi dengan memberikan narasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, Minggu, 4 September 2026.
Ia mengatakan Tim Laboratorium Forensik dan Bidang Kedokteran Kepolisian Polda Jateng telah melakukan autopsi pada jenazah anak korban yang meninggal dunia di Rumah Sakit Daerah Ashari, Pemalang.
“Kami telah meminta keterangan dari keluarga korban dan saksi-saksi, serta melakukan autopsi pada jenazah anak korban untuk mengetahui penyebab kematian korban,” katanya.
Menurut dia pada awalnya pihaknya menerima laporan dari warga terkait meninggalnya anak korban.
“Usai meminta keterangan dari keluarga korban, dilanjutkan autopsi atas persetujuan keluarga pada jenazah anak korban untuk mengetahui penyebab kematian anak korban,” katanya.
Marak diberitakan, siswa kelas dua sekolah dasar di Pemalang tewas diduga dianiaya oleh kakak kelasnya. Polisi sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
AKBP Rendy didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), identitas anak yang menjadi ABH, anak korban maupun anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik.
Selain itu, kata dia, penyebaran informasi palsu melalui media sosial juga dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
