Pembentukan BPGMN Masuk Tahap Perpres, Gambut Tak Hanya Soal Cegah Kebakaran


JAKARTA – Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional atau BPGMN mulai masuk tahap konkret. Naskah urgensi pembentukan badan tersebut telah diserahkan kepada pemerintah dan selanjutnya akan diproses menuju penyusunan Peraturan Presiden.

Naskah itu diterima Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Isinya merupakan hasil pembahasan yang melibatkan akademisi, peneliti, pakar, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil.

Brian mengatakan pendekatan berbasis riset menjadi bagian penting dalam perumusan kebijakan pengelolaan gambut dan mangrove.

“Pendekatan yang diarahkan oleh Bapak Presiden, yaitu memanfaatkan para pakar, para akademisi, para peneliti, itu adalah sebuah terobosan, sebuah langkah yang sangat baik,” kata Brian dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Sabtu, 3 Oktober.

Menurut Brian, perguruan tinggi memiliki peran strategis untuk memastikan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat digunakan untuk menjawab persoalan nyata, termasuk pengelolaan gambut dan mangrove.

Brian berharap pengalaman lapangan, praktik yang telah berjalan, serta hasil riset dari berbagai pihak masuk dalam rumusan pembentukan BPGMN.

“Kita berharap best practices dan pengalaman serta hasil riset ini betul-betul sudah dimasukkan di dalam formulasi-formulasi yang tadi sudah diserahkan kepada kami berdua,” ujarnya.

Pengelolaan gambut, kata Brian, juga tidak boleh berhenti pada urusan pelestarian.

Perlindungan lingkungan perlu berjalan bersama dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di kawasan gambut.

“Kita berharap upaya pelestarian nantinya juga berjalan bersamaan dengan peningkatan kesejahteraan. Di satu sisi kita mencegah terjadinya kebakaran, terjadinya bencana, di sisi lain kita berharap munculnya sumber-sumber ekonomi baru pada masyarakat yang menjaga dan mengelola lahan-lahan gambut tersebut,” kata Brian.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga menekankan pentingnya melibatkan banyak pihak dalam pembentukan badan tersebut.

Masukan dari para ahli, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil dihimpun untuk memastikan rumusan kelembagaan tidak hanya datang dari pemerintah pusat.

Hasil pembahasan itu selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses administratif pembentukan badan.

Tahapan berikutnya mencakup rencana pengajuan izin prakarsa kepada Presiden sebagai bagian dari penyusunan Peraturan Presiden tentang BPGMN.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *