BSSN Ingatkan RUU Satu Data Harus Jamin Keamanan hingga Antarperangkat


JAKARTA – Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN mengingatkan keamanan dalam RUU Satu Data Indonesia tidak boleh berhenti pada perlindungan antarindividu. Pertukaran data antarperangkat juga harus mendapat jaminan yang kuat.

Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo mengatakan catatan tersebut penting karena tata kelola data pemerintah akan semakin terhubung.

“Terkait RUU Satu Data Indonesia, kami memberikan catatan penting mengenai perlunya menjamin keamanan tidak hanya antar-individu, tetapi juga dalam hubungan dan pertukaran data antar-perangkat,” kata Sulistyo, dikutip dari Antara, Sabtu, 3 Oktober.

BSSN, kata Sulistyo, terus memantau ancaman siber yang dapat mengganggu keamanan ruang digital Indonesia.

Dalam ekosistem pertukaran data pemerintah, BSSN mendorong penggunaan sertifikat digital sebagai salah satu instrumen untuk memastikan validitas dan kepercayaan terhadap data yang dipertukarkan.

Namun, teknologi saja dinilai tidak cukup.

Sulistyo mengatakan keandalan sistem tetap bergantung pada sumber daya manusia yang menjalankannya.

“Keandalan sertifikat digital wajib ditopang oleh SDM yang memiliki kompetensi tinggi di bidang keamanan siber,” ujarnya.

Menurut Sulistyo, kombinasi teknologi yang andal dan tenaga yang kompeten menjadi bagian penting untuk menjaga keamanan pertukaran data pemerintah.

Hal itu juga berkaitan dengan upaya membangun kepercayaan publik dan menjaga kedaulatan data nasional.

Pemerintah sebelumnya telah menyelesaikan finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah RUU Satu Data Indonesia pada 8 September 2026.

Draf versi pemerintah kemudian disederhanakan menjadi 138 pasal sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut bersama DPR.

RUU Satu Data Indonesia disiapkan untuk mengatur tata kelola data pemerintah agar lebih akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.

Aturan tersebut juga mencakup mekanisme berbagi pakai data, akses dan transfer data, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa terkait penggunaan data.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *