JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa operator seluler tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mekanisme rollover atau pengalihan sisa kuota.
“Jelas secara eksplisit di dalam putusan MK bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apapun dengan alasan dan persyaratan apapun,” kata Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Evan Fathurokhman Adiwidjaja, dalam konferensi persnya pada Sabtu, 3 Oktober.
Meski demikian, Komdigi tidak menyebut bahwa kenaikan harga itu sesuatu yang dilarang. Evan mengatakan, pihaknya masih akan terus melakukan evaluasi implementasi mekanisme kuota rollover ini.
“Akan tetapi jika harga itu naik, dan saat ini ada, maka kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah diterapkan oleh pemerintah,” tambahnya.
Menurut Evan, mekanisme rollover merupakan salah satu bentuk perlindungan yang dapat digunakan operator untuk memastikan pelanggan tetap dapat menikmati sisa kuota yang telah dibeli.
Ia juga menjelaskan kalau tidak semua paket internet nantinya akan menerapkan mekanisme ini. Karena, putusan MK tidak membatasi pilihan layanan yang ditawarkan operator.
Terpenting dan menjadi perhatian pemerintah atas putusan MK tersebut adalah bagaimana operator dapat memberikan perlindungan substantif terhadap sisa kuota yang sudah dibeli tetapi belum digunakan pelanggan.
“Tidak (tidak semua paket harus rollover), artinya semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanah putusan, bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Komdigi telah mengevaluasi laporan implementasi perlindungan sisa kuota dari tiga operator seluler, yakni XLSmart, Indosat, dan Telkomsel.
Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah paket non-rollover yang perlindungannya diberikan melalui notifikasi kepada pelanggan menjelang masa berlaku paket berakhir.
Komdigi menilai notifikasi belum cukup memberikan perlindungan substantif kepada pelanggan. Pemerintah mendorong operator menyediakan mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap memperoleh manfaat dari kuota yang telah mereka beli.
Komdigi selanjutnya akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan mekanisme perlindungan sisa kuota, termasuk mengevaluasi formulasi tarif apabila terdapat perubahan harga pada paket yang menawarkan mekanisme rollover.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
