MK Tolak Hadirkan Gibran dalam Sidang Sengketa Syarat Pendidikan


JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan terkait keabsahan syarat pendidikannya.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis 1 Oktober.

“Karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya, kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu,” kata Saldi.

Permintaan menghadirkan Gibran sebelumnya diajukan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto. Dalam surat tertanggal 28 September 2026, pemohon meminta MK memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan dalam tahap pembuktian, termasuk Gibran, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Hukum.

Bambang menyampaikan permintaan tersebut dalam sidang pada Rabu 30 September. Saat itu, Saldi mengatakan surat tersebut telah diterima Mahkamah, tetapi belum dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Setelah dibahas, MK kemudian memutuskan tidak menerima permintaan pemohon untuk menghadirkan pihak-pihak yang dimaksud dalam surat tersebut.

Meski demikian, Saldi mengatakan MK akan menghadirkan pemberi keterangan lain dalam sidang berikutnya. Menurut dia, pihak yang akan memberikan keterangan telah dihubungi oleh Mahkamah.

“Yang akan memberikan keterangan itu sudah kami hubungi, insya Allah besok akan bersedia hadir pukul sembilan. Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon. Pak Denny bisa dipahami ya,” ujar Saldi.

Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang Jumat 2 Oktober pukul 09.00 WIB akan menghadirkan pemberi keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia. Sidang tersebut menjadi bagian dari pendalaman Mahkamah terhadap perkara.

Sebelumnya, Bambang menyatakan pemohon meminta Gibran hadir agar dapat memberikan keterangan secara langsung mengenai riwayat pendidikannya.

“Izin majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua MK, Jakarta 28 September. Permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya di tahap pembuktian,” kata Bambang dalam sidang Rabu 30 September.

“Ada saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum. Sudah ada suratnya, kami mohon dipertimbangkan untuk dipanggil,” ujarnya.

Permintaan tersebut didasarkan pada posisi Gibran sebagai pihak yang riwayat pendidikannya menjadi bagian dari dalil permohonan. Denny Indrayana selaku pemohon mengatakan Gibran dinilai dapat memberikan penjelasan langsung mengenai riwayat pendidikannya.

“Kami sekali lagi justru memberi kesempatan kepada Mas Gibran untuk menyampaikan bagaimana sebenarnya riwayat pendidikan yang bersangkutan. Karena yang paham tentu tidak lain dan tidak bukan adalah Mas Gibran sendiri yang paling paham,” kata Denny di Gedung MK, Rabu 30 kemarin.

Denny mengatakan pihaknya telah mendengar pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo mengenai persoalan tersebut, tetapi belum mendengar penjelasan langsung dari Gibran.

“Mengapa? Ya beliau bukan hanya pihak terkait, tapi memang pihak yang sewajarnya dan sepatutnya hadir dan bukan hanya diberi, tapi memberi keterangan. Dalam artian, kalau saya jadi Gibran, saya sangat ingin menyampaikan perspektif dan standing position saya terhadap kasus ini,” tegas Denny.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain dan mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Permohonan tersebut telah diregistrasi MK dan memasuki tahap persidangan pembuktian.

Versi ini menempatkan keputusan MK sebagai berita utama, sementara alasan pemohon meminta Gibran hadir tetap menjadi konteks pendukung.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *