
JAKARTA – Anggota Panitia Kerja Pembahasan RUU Satu Data Indonesia Badan Legislasi DPR RI Azis Subekti mendorong regulasi Satu Data Indonesia mampu mengakhiri persoalan kebijakan publik yang tidak tepat akibat perbedaan, ketidakakuratan, maupun keterlambatan pembaruan data pemerintah.
Menurut Azis, data tidak sekadar berisi angka dan catatan administratif. Data menjadi dasar negara menentukan penerima program, mengalokasikan anggaran, hingga mengambil keputusan dalam berbagai sektor.
Karena itu, kesalahan data memiliki konsekuensi langsung bagi masyarakat.
“Data yang keliru dapat membuat negara mengambil keputusan dengan keyakinan penuh tentang keadaan yang sebenarnya tidak dipahami,” kata Azis, Kamis, 1 Oktober.
Ia mencontohkan keluarga dalam kondisi ekonomi sulit yang belum tercatat sebagai penerima bantuan. Persoalan data juga dapat muncul pada pertanahan ketika kondisi pemanfaatan suatu lahan tidak sesuai dengan catatan, maupun di sektor pendidikan ketika data tenaga pendidik tidak menggambarkan kebutuhan sebenarnya di sekolah.
Persoalan penggolongan desil yang belakangan dipersoalkan sejumlah warga, lanjut Azis, juga menunjukkan pentingnya mekanisme pembaruan dan koreksi data.
Menurutnya, RUU Satu Data Indonesia harus memberikan jawaban terhadap persoalan tersebut.
Ia menilai Indonesia memiliki sumber data yang sangat besar dan tersebar mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga desa. Namun banyaknya data tidak otomatis membuat kebijakan pemerintah menjadi lebih tepat.
“Ketika definisi berbeda, pembaruan tidak berjalan, atau suatu lembaga tidak dapat menggunakan data lembaga lain, negara seolah melihat kenyataan melalui beberapa jendela yang menghadap ke arah berlainan,” ujarnya.
Azis mengatakan kebijakan publik membutuhkan data yang saling terhubung dan menggunakan standar yang sama.
Di sektor pangan, misalnya, pemerintah tidak cukup hanya mengetahui produksi. Negara juga membutuhkan gambaran mengenai luas dan kondisi lahan, profil petani, distribusi, penyimpanan, hingga kebutuhan konsumsi.
Begitu pula dalam penyaluran subsidi dan bantuan sosial. Pemerintah membutuhkan data yang mampu mengikuti perubahan keadaan warga sehingga penerima program tetap sesuai dengan sasaran.
Menurut Azis, penyatuan data bukan berarti seluruh informasi pemerintah harus ditempatkan dalam satu penyimpanan. Hal yang lebih penting ialah adanya interoperabilitas, standar yang seragam, kejelasan produsen data, pembaruan berkala, serta mekanisme pemeriksaan kualitas.
“Satu Data Indonesia perlu membangun bahasa bersama bagi negara,” katanya.
Ia mengingatkan interoperabilitas juga bukan semata-mata kemampuan aplikasi untuk saling bertukar informasi.
Perbedaan definisi mengenai istilah seperti petani, rumah tangga, atau lahan produktif dapat membuat data yang secara teknis terhubung tetap menghasilkan kesimpulan kebijakan yang berbeda.
Di sisi lain, Azis menegaskan integrasi data harus disertai perlindungan terhadap hak masyarakat.
Menurutnya, warga harus mempunyai mekanisme untuk mengetahui, mempertanyakan, serta membetulkan data pemerintah yang memengaruhi pelayanan maupun hak mereka.
“Kedaulatan data memperoleh makna ketika negara mampu menggunakan data untuk kepentingan nasional sekaligus menjaga hak orang yang tercatat di dalamnya,” katanya.
Ia menambahkan tujuan akhir Satu Data Indonesia harus diukur dari peningkatan kualitas keputusan pemerintah.
“Negara yang memiliki banyak data belum tentu mengenal rakyatnya dengan baik. Semakin luas pengetahuan yang dimiliki negara, seharusnya semakin tepat keputusan yang diambil dan semakin besar pula tanggung jawabnya kepada warga,” pungkas Azis.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
