
JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menilai gugatan terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa jadi momen Mahkamah Konstitusi (MK) menuntaskan masalah yang muncul setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Adapun gugatan tersebut diajukan oleh Denny Indrayana selaku pakar hukum tata negara bersama sejumlah pihak. Mereka mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK dan saat ini sedang masuk dalam tahap pembuktian.
“Kalau MK betul-betul berpegang sama teks, harusnya perkara ini enggak lanjut. Harus kita akui, perkara ini enggak akan lanjut kalau MK betul-betul berpegang sama teks,” kata Zainal dalam diskusi di Jakarta Pusat, Rabu, 30 September.
Zainal menyebut perkara PHPU memiliki batas waktu pengajuan yang ketat. Namun, MK tetap melanjutkan perkara yang diajukan Denny dan pemohon lainnya hingga tahap pembuktian.
“Ketika MK menerima PHPU ini dan lanjut ke pembuktian persidangan, artinya MK mau bicara constitutional importance. Nah, kita menilainya begitu,” ujarnya.
Menurut dia, keputusan tersebut juga menunjukkan MK tidak berhenti pada persoalan legal standing atau kedudukan hukum para pemohon. MK dinilai telah memilih untuk melihat substansi persoalan yang diajukan.
“Ketika MK melangkah keluar dari itu, masuk ke proses pembuktian, menurut saya, acungan jempol ketika MK berpikir constitutional importance sudah terjadi,” katanya.
Karena itu, Zainal berharap MK menyelesaikan proses hukum yang telah dibuka tersebut sampai tuntas.
“Saya ingin katakan saya berharap MK menyelesaikan apa yang sudah dia buat. Kan MK membukanya, ya kan? Dia harus finish-kan apa yang dia mulai,” ujar Zainal.
Zainal kemudian mengaitkan perkara tersebut dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan itu menjadi bagian penting dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Menurut Zainal, perkara yang kini diperiksa MK dapat menjadi kesempatan untuk menyelesaikan persoalan yang disebutnya sebagai “utang” akibat Putusan 90.
Zainal menekankan agar MK tidak hanya terpaku pada teks dan formalitas hukum ketika memeriksa perkara tersebut. Menurut dia, kepentingan konstitusional yang lebih luas perlu menjadi pertimbangan dalam proses persidangan.
“Substance over form. Jadi, mari mendahulukan substansi dibanding formalitasnya,” ujarnya.
Dia juga berharap MK berani mempertimbangkan kepentingan konstitusional dibanding memperdebatkan aspek teknis seperti syarat formal dan kedudukan hukum para pemohon.
“Keberanian untuk melangkah lebih jauh menyelamatkan constitutional importance, kepentingan konstitusional dibanding tetek bengek soal huruf, koma, dan lain-lain sebagainya,” kata Zainal.
“Utang harus dibayar tuntas. Dan saya punya harapan besar supaya kita bisa berdamai dengan masa lalu melalui bayaran utang yang dilunaskan oleh Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
