Indonesia Dorong Koordinasi Lintas Negara untuk Memberantas Penipuan Daring, Wamenlu Havas: Kita Melawan Jaringan


JAKARTA – Indonesia mendorong koordinasi lintas negara untuk memberantas penipuan daring, mengingatkan lawan yang dihadapi adalah jaringan sehingga penanganan kejahatan ini memerlukan perubaan cara pandang, kata Wakil Menteri Luar Negeri RI Airf Havas Oegroseno.

Berbicara dalam International Conference on Combating Online Scams (ICCOS): “Acting Together towards Breaking the Chain and Eradication of Online Scams” yang diselenggarakan di Phnom Penh, Kamboja, pada 23–24 September 2026, Wamenlu Havas mengatakan Indonesia mendorong penguatan mekanisme koordinasi lintas negara untuk mempercepat pertukaran informasi dan respons lintas negara dalam memberantas penipuan daring serta judi daring.

Dijelaskan olehnya, mekanisme koordinasi lintas negara tersebut tidak dimaksudkan sebagai institusi atau sekretariat baru.

Mekanisme ini dirancang untuk menghubungkan berbagai upaya yang telah berjalan di tingkat regional dan global, termasuk focal point nasional yang berserta mekanisme kerja sama nasional, regional, dan multilateral yang telah tersedia.

Dengan demikian, informasi dapat diteruskan dan respons dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi, terutama melalui percepatan pertukaran informasi, koordinasi penegakan hukum, dan penanganan kasus lintas negara.

Indonesia menyatakan kesiapan memperkuat konektivitas dan bekerja sama dengan Kamboja, ASEAN, UNODC, INTERPOL, serta negara-negara peserta konferensi untuk mengembangkan konektivitas antarmekanisme yang telah ada.

Wamenlu Havas menegaskan, penanganan kejahatan ini menuntut perubahan cara pandang.

“Kita tidak sedang melawan individu. Kita sedang melawan sebuah jaringan. Dan sebuah jaringan hanya bisa dikalahkan oleh jaringan yang lebih cepat,” ungkapnya, melansir keterangan KBRI Phnom Penh, Selasa (29/9).

Dalam sesi tingkat tinggi “Online Scams as a Global Emergency,” Wamenlu Havas menekankan pentingnya kecepatan respons.

“Para pelaku kejahatan bergerak dalam hitungan menit. Karena itu, koordinasi kita juga harus mampu menyamai kecepatan mereka,” ujarnya.

Indonesia menilai penipuan daring dan judi daring telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi yang melibatkan banyak aktor dan yurisdiksi, mulai dari perekrut, operator, penyedia teknologi, money mule, hingga pelaku pencucian uang.

Karena setiap mata rantai dapat berada di negara yang berbeda, penanganannya membutuhkan konektivitas antarlembaga dan antarnegara.

“Kejahatan saling terkait. Respons kita pun harus saling terkait,” tegas Wamenlu Havas.

Dalam konferensi ini Indonesia memperkenalkan Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan Frontier+ sebagai bagian dari pengalaman nasional dalam memperkuat koordinasi dan penanganan penipuan daring.

Kamboja menyatakan ketertarikan untuk mempelajari pengalaman Indonesia terkait Frontier+, sementara Turki tertarik mempelajari Satgas PASTI dan IASC secara langsung di Indonesia.

Konferensi menghasilkan Deklarasi Phnom Penh tentang Pemberantasan Penipuan Daring (Phnom Penh Declaration on Combating Online Scams).

Deklarasi tersebut memperkuat komitmen 28 negara dan 7 organisasi internasional dalam meningkatkan kerja sama internasional, penegakan hukum, pertukaran informasi, penelusuran dan pemulihan aset, serta pelindungan korban.

Konferensi juga menerima usulan Indonesia untuk membentuk mekanisme koordinasi lintas negara guna memerangi penipuan daring yang semakin berkembang.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *