14.000 Kasus Selesai Lewat Mediasi, Menkum Klaim Negara Bisa Hemat Rp1,2 Triliun


JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa sekitar 14.000 kasus telah diselesaikan melalui mediasi di Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Ia memperkirakan penyelesaian perkara tanpa melalui pengadilan tersebut berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun.

Supratman menyampaikan hal itu seusai bertemu Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 September. Saat ini, sebanyak 83.960 Posbankum telah terbentuk di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Dari sekitar 16.000 pengaduan yang masuk, sebanyak 14.000 kasus dapat diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini mengutamakan pemulihan hubungan dan penyelesaian persoalan di antara pihak yang bersengketa.

“Kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi,” kata Supratman.

Angka Rp1,2 triliun tersebut merupakan perkiraan penghematan apabila perkara-perkara yang telah dimediasi sebelumnya harus diproses melalui pengadilan.

Sementara itu, sekitar 2.000 pengaduan lainnya akan diteruskan melalui layanan bantuan hukum gratis.

Menurut Supratman, perkara yang masuk ke Posbankum antara lain sengketa tanah antartetangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta sejumlah persoalan ringan yang memungkinkan penyelesaian melalui mediasi.

Dalam menangani pengaduan, Posbankum melibatkan bintara pembina desa (Babinsa), bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas), serta paralegal atau pendamping hukum.

Kepala desa dan lurah juga dilibatkan sebagai juru damai untuk membantu menyelesaikan perselisihan warga.

Supratman menekankan bahwa tujuan mediasi bukan hanya menghindari proses pengadilan, melainkan juga memulihkan hubungan sosial masyarakat yang terganggu akibat perselisihan.

Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang turut mengedepankan keadilan restoratif.

Selain melaporkan perkembangan Posbankum, Supratman menyampaikan rencana digitalisasi layanan Kementerian Hukum kepada Presiden.

Ia mengatakan seluruh proses perizinan dan layanan publik di kementeriannya akan segera dilakukan secara daring. Namun, Supratman belum menyebutkan tanggal peluncuran sistem tersebut.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *