Jadi Tersangka Gratifikasi dan Pemerasan, Bupati Gowa Nonaktif Dicegah ke Luar Negeri


MAKASSAR – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mencegah Bupati Gowa nonaktif Sitti Husniah Talenrang (HT) ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.

Selain itu, penyidik memperluas penyidikan dengan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain hingga membuka peluang munculnya tersangka baru.

“Yang pertama, memberikan surat pemberitahuan kepada mendagri melalui kortas terkait dengan penetapan tersangka saudari HT. Kemudian yang kedua, mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT,” ujar Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri dalam keteranganya, Senin 28 September.

Setelah menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan tersebut.

Langkah tersebut disertai sejumlah tindakan hukum lainnya, yakni pemberitahuan kepada menteri dalam negeri melalui Kortastipidkor Polri serta kepada gubernur Sulawesi Selatan terkait status hukum Sitti Husniah Talenrang.

Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada Sitti Husniah yang juga merupakan wasekjen PAN tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kemudian yang ketiga, pemberitahuan kepada gubernur terkait dengan penetapan tersangka saudara HT,” tambah AKBP Jufri.

Tak hanya terhadap Sitti Husniah Talenrang, penyidik kini juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Sekitar 30 saksi yang sebelumnya telah diperiksa masih berpeluang dipanggil kembali untuk memperdalam keterangan serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

AKBP Jufri menambahkan, penyidik membuka kemungkinan memeriksa saksi baru yang dinilai memiliki informasi terkait perkara, termasuk mengenai potensi pria berinisial MB menjadi tersangka, penyidik belum memberikan kepastian dan masih mendalami fakta-fakta yang ditemukan dalam penyidikan.

“Yang terakhir, yaitu adalah surat pemanggilan kepada saksi-saksi yang mendukung terkait dengan kasus ini,” tuturnya.

Selain mendalami calon tersangka baru, penyidik juga menelusuri informasi mengenai dugaan intervensi atau intimidasi terhadap saksi. Jufri menyebut informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Pihak yang nantinya terbukti melakukan intervensi atau menghalangi proses penyidikan akan turut didalami sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan.

“Terkait dengan keterlibatan pihak lain yang perlu kita dalami dan pihak lain yang diduga melakukan intervensi ataupun menghalangi atau merintangi proses penyidikan dengan mendatangi ataupun melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang akan kita minta keterangan,” sambungnya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *