KI Pusat Dorong Penguatan Arsip demi Keterbukaan Informasi Publik


JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat mendorong penguatan tata kelola arsip sebagai bagian penting dalam menjamin akses masyarakat terhadap informasi publik yang mudah ditemukan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro mengatakan pengelolaan arsip yang baik menjadi salah satu fondasi dalam mewujudkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Kita perlu menggeser paradigma, dari sekadar ‘informasi tersedia’ menjadi ‘informasi memberikan manfaat’,” kata Handoko di Gedung KI Pusat, Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikan Handoko dalam diskusi publik bertema “Right to Know, Right to Access: Memperkuat Keterbukaan Informasi melalui Tata Kelola Arsip yang Berkualitas” yang digelar KI Pusat dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Right to Know Day.

Menurut dia, keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan menyediakan informasi, tetapi juga perlu memastikan informasi tersebut mudah diakses, dipahami, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Handoko mengatakan kebutuhan tersebut semakin penting di tengah perkembangan teknologi digital, termasuk munculnya misinformasi, disinformasi, dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Karena itu, badan publik perlu memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks tersebut, kata dia, tata kelola arsip yang berkualitas memungkinkan informasi publik lebih mudah ditemukan, ditelusuri, dan diverifikasi.

Sebaliknya, pengelolaan arsip yang tidak tertib dapat menghambat pelayanan informasi publik secara cepat dan akurat.

Diskusi tersebut menghadirkan Pakar Keterbukaan Informasi Publik Alamsyah Saragih, Sekretaris Utama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rini Agustriani, serta Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah.

Para narasumber membahas hak publik atas informasi, tata kelola arsip sebagai fondasi ketersediaan dan akses informasi, serta integrasi tata kelola arsip dengan PPID dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Handoko mengharapkan peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia dapat menjadi momentum untuk mendorong keterbukaan informasi yang tidak sekadar memenuhi kewajiban badan publik, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dari keterbukaan menuju kebermanfaatan, dari informasi menuju partisipasi, dari transparansi menuju kepercayaan publik,” ucapnya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *