Bupati Gowa Jadi Tersangka, Gubernur Sulawesi Selatan Tunggu Surat Resmi Polisi


MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman masih menunggu surat resmi dari kepolisian terkait penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka untuk kemudian ditindaklanjuti kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Andi Sudirman mengatakan, informasi mengenai penetapan tersangka tersebut sejauh ini baru disampaikan secara langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan. Karena itu, pihaknya membutuhkan surat resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk mengambil langkah administratif selanjutnya.

“Laporan secara resmi dari kepolisian belum ada. Ini kan penetapan, belum konfirmasi ke kita. Penetapan baru disampaikan sama Pak Kapolda. Makanya suratnya kita butuh,” ujar Andi Sudirman di Makassar, Sabtu (26/9/2026).

Meski demikian, Andi Sudirman memastikan proses hukum terhadap Bupati Gowa sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di Kabupaten Gowa harus tetap berjalan dan tidak boleh terganggu akibat proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kita tidak boleh tergesa-gesa. Kita kembali kepada regulasi saja,” katanya.

यह भी देखें:


Mekanisme Pemerintahan Gowa

Sebelumnya, Pemprov Sulsel menyampaikan bahwa roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan. Wakil Bupati Gowa akan menjalankan pemerintahan sementara hingga proses administrasi penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa selesai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel Jufri Rahman mengatakan langkah administratif akan dilakukan setelah surat resmi dari kepolisian diterima.

Menurut dia, surat tersebut nantinya menjadi dasar bagi Gubernur Sulsel untuk menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

“Kalau surat resmi dari kepolisian diterima, maka Gubernur Sulsel segera membuat surat ditujukan kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk ditindaklanjuti secara formal, supaya ada kejelasan terhadap pelayanan publik,” ujar Jufri.

Jufri menjelaskan mekanisme pemerintahan daerah dalam kondisi kepala daerah berhalangan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mencontohkan, ketika seorang kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya, wakil kepala daerah dapat menjalankan tugas pemerintahan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau kepala daerah berhalangan tetap, maka wakil kepala daerah, mutatis mutandis, melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah mekanisme pemberhentian sementara dan penunjukan Plt diproses sesuai ketentuan, pemerintahan Kabupaten Gowa tetap harus berjalan hingga terdapat keputusan hukum berkekuatan hukum tetap.

Bupati Gowa Belum Ditahan

Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026) dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Penyidik juga mendalami dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut. Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli.

Meski telah berstatus tersangka, Husniah belum ditahan. Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan keputusan tersebut merupakan pertimbangan penyidik karena Husniah dinilai masih kooperatif selama menjalani proses hukum.

Hingga Sabtu (26/9/2026), proses hukum terhadap Husniah masih berlanjut. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada saat yang sama memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa tetap berjalan sesuai ketentuan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *