Sengketa Kadin Jabar, Tigor Ingatkan Hakim Bisa Dilaporkan ke MA dan KY jika Tak Independen


JAKARTA – Majelis hakim yang menangani sengketa kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) apabila terbukti melanggar kode etik atau mendapat intervensi dalam memutus perkara.

Anggota Komisi Pengawas DPN Peradi Pusat, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan laporan kepada Badan Pengawasan MA harus disertai bukti pendukung. Bukti tersebut diperlukan untuk menilai dugaan pelanggaran perilaku, administrasi, maupun teknis peradilan.

Menurut Tigor, berdasarkan berbagai pemberitaan yang dibacanya, terdapat persoalan hukum dalam pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII Kadin Jawa Barat di Bogor yang kemudian digugat oleh Kadin Garut dan Indramayu.

Ia sependapat dengan kuasa hukum penggugat yang menilai pelaksanaan Muprov Bogor melanggar aturan organisasi serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Penilaian tersebut, menurutnya, juga didasarkan pada keterangan para saksi dalam perkara.

Tigor mengatakan apabila ditemukan bukti kuat adanya intervensi yang memengaruhi independensi hakim, pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkannya kepada Badan Pengawasan MA atau KY.

“Biasanya hakim nakal itu dibuang ke daerah yang kering kerontang,” kata Tigor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 26 September.

Selain menempuh jalur pengawasan hakim, pihak penggugat dapat mengajukan banding apabila tidak menerima putusan pengadilan.

Sengketa Kadin Jawa Barat bermula dari pelaksanaan dua Muprov VIII pada 24 September 2025. Kedua kegiatan tersebut berlangsung di Bandung dan Bogor.

Muprov Bandung menghasilkan Nizar Sungkar sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat. Sementara itu, Muprov Bogor menetapkan Almer Faiq Rusdy sebagai ketua umum.

Pelaksanaan Muprov Bogor kemudian digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap melanggar aturan organisasi.

Gugatan dengan nomor perkara 1356/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu antara lain ditujukan kepada Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, serta Widiyanto Daputro dan Erwin Aksa.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *