Ombudsman Minta Penilaian Birokrasi Diselaraskan, Tiga Lembaga Perlu Berbagi Peran


JAKARTA – Ombudsman RI meminta penyelarasan penilaian reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik segera ditindaklanjuti. Instrumen penilaian milik Ombudsman, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Lembaga Administrasi Negara (LAN) perlu dipetakan agar pembagian tugas masing-masing lembaga lebih jelas.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan pemetaan diperlukan untuk mengetahui keterkaitan dan kemungkinan adanya indikator yang digunakan bersama oleh ketiga lembaga.

“Apakah perlu matriks untuk indikator yang dilakukan Ombudsman RI, Kementerian PANRB, dan LAN, lalu kemudian dibagi siapa mengerjakan apa. Ini menjadi indikator yang dilakukan bersama,” kata Robert di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 25 September.

Usulan tersebut merupakan tindak lanjut rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB, LAN, dan Ombudsman pada 7 September 2026.

Dalam rapat itu, ketiga lembaga diminta menyusun indikator penilaian reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik secara bersama dan terintegrasi.

Untuk menindaklanjutinya, Ombudsman menggelar pertemuan dengan perwakilan Kementerian PANRB dan LAN di Jakarta pada Kamis, 24 September.

Robert menegaskan Ombudsman tetap menjalankan penilaian sesuai tugasnya sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Namun, instrumen yang digunakan masing-masing lembaga perlu dipetakan agar kesepakatan dengan DPR dapat diterjemahkan menjadi pembagian peran yang jelas.

Hasil pembahasan tersebut ditargetkan segera dirumuskan sebagai bahan tindak lanjut rapat Komisi II DPR RI pada 7 Oktober 2026.

Salah satu instrumen yang dibahas adalah Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) milik LAN.

Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan LAN Widhi Novianto menjelaskan indeks tersebut digunakan untuk mengukur kualitas kebijakan pemerintah, termasuk dampaknya terhadap pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

LAN telah menyederhanakan instrumen IKK dari 39 pernyataan menjadi 11 pertanyaan. Penyederhanaan ini bertujuan memudahkan instansi pemerintah melakukan penilaian tanpa mengurangi aspek kebijakan yang diukur.

Menurut Widhi, hasil pengukuran IKK dapat dibandingkan dengan Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kementerian PANRB dan data penilaian Ombudsman.

“Komparasi tersebut dapat dilakukan berdasarkan variabel, dimensi, maupun subdimensi untuk melihat keterkaitan antara kualitas kebijakan dengan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara mengatakan penyelarasan diperlukan untuk mengetahui bagian-bagian penilaian yang saling berkaitan.

“Kalau ada irisan mengenai indeks pelayanan publik bisa dikoordinasikan untuk dapat menyimplifikasi kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang dinilai,” kata Agus.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *