Kepemilikan BEI Bakal Berubah, OJK Minta Fungsi Bisnis dan Pengawasan Dipisah


JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) memisahkan fungsi bisnis, pengaturan, dan pengawasan dalam proses perubahan struktur kepemilikan atau demutualisasi. Langkah ini diperlukan untuk menjaga independensi bursa ketika kepemilikan sahamnya tidak lagi terbatas pada anggota bursa.

OJK mulai menyosialisasikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek kepada jajaran komisaris, direksi, pemegang saham, anggota bursa, dan perwakilan asosiasi di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 25 September.

Hasan Fawzi dari OJK mengatakan aturan tersebut menjadi landasan hukum demutualisasi BEI. Dengan perubahan ini, kepemilikan saham bursa dapat diperluas kepada pihak di luar anggota bursa.

Demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan bursa yang sebelumnya hanya dimiliki anggota bursa, seperti perusahaan sekuritas, menjadi dapat dimiliki pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Hasan, perubahan tersebut diharapkan mempercepat reformasi pasar modal dan membuka peluang pengembangan bisnis BEI. Namun, perluasan kepemilikan harus diikuti pengaturan yang jelas agar independensi bursa tetap terjaga.

“Harus ada pemisahan antara fungsi pengaturan, pengawasan, kegiatan pengembangan bisnis, kemudian ada juga infrastruktur teknologi untuk adanya pemisahan dan pengaturan aliran data informasi antar fungsi tadi,” kata Hasan dikutip dari Antara.

Untuk menjalankan ketentuan tersebut, BEI kini menyiapkan aturan pelaksanaan dan menyesuaikan sejumlah peraturan internal.

Salah satu perubahan yang diperlukan menyangkut hubungan antara keanggotaan bursa dan kepemilikan saham. Selama ini, anggota bursa diwajibkan menjadi pemegang saham BEI, begitu pula sebaliknya.

Ketentuan mengenai saham anggota bursa yang dijadikan jaminan juga perlu disesuaikan dengan struktur kepemilikan baru.

“Penyesuaian juga diperlukan terhadap ketentuan terkait saham anggota Bursa yang menjadi jaminan,” ujar Hasan.

BEI telah menyampaikan paparan awal kepada OJK mengenai tahapan persiapan demutualisasi. Namun, masih ada sejumlah aturan yang harus diselesaikan sebelum perubahan struktur kepemilikan tersebut dilaksanakan.

OJK sendiri belum menetapkan tenggat waktu khusus. Meski demikian, Hasan menegaskan seluruh pihak diharapkan mempercepat persiapan agar proses demutualisasi tidak berlarut-larut.

“Nuansa kualitatif itu mungkin yang ada, spiritnya masing-masing pihak kami harapkan menyelaraskan dengan keinginan kuat dan komitmen untuk menyegerakan hal ini,” katanya.

Selain penyusunan aturan pelaksanaan, proses demutualisasi tetap harus memperhatikan hak pemegang saham yang ada saat ini. Pengambilan keputusan akan melibatkan mereka melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *