DPR RI Setujui Pengesahan 15 RUU Kabupaten Kota di Tiga Provinsi Kalimantan


JAKARTA – DPR RI menyetujui pengesahan 15 RUU tentang kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 September.

Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan beberapa ruang lingkup pengaturan dalam 15 RUU Kabupaten/Kota yang dibahas DPR bersama pemerintah. Pertama, tanggal pembentukan kabupaten kota, pencantuman tanggal pembentukan 15 kabupaten kota.

Kedua, Cakupan Wilayah. Yakni penegasan cakupan kecamatan yang berubah dengan adanya pemekaran kabupaten kota atau pembentukan kecamatan baru. Ketiga, Batas Daerah, yakni penegasan batas daerah sebagai batas administratif guna menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik kewilayahan yang kerap kali muncul di antara kabupaten kota dalam satu provinsi maupun kabupaten kota antarprovinsi maupun antarprovinsi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Empat, Ibu kota kabupaten kota tersebut. Lima, Karakteristik yang merupakan bagian penting dalam rancangan undang-undang ini terkait dengan kewilayahan dengan ciri geografis utama, potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, suku bangsa, dan kultural yang berada di masing-masing kabupaten kota.

Rifqi melaporkan, berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R41/Pres/08/2026 tanggal 27 Agustus 2026 dan keputusan rapat konsultasi pengganti Bamus DPR RI, Komisi II DPR RI telah melaksanakan sejumlah mekanisme legislasi, mulai dari rapat kerja pembahasan tingkat I dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri dan para pejabat dari kementerian lainnya yang ditunjuk oleh Presiden, penentuan daftar inventarisir masalah, sampai dengan rapat kerja dalam rangka pembahasan tingkat I pengambilan keputusan antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara yang diwakili oleh pejabat, Deputi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Hukum, dan Pimpinan Komite I DPD RI pada Senin tanggal 21 September 2026 dengan agenda laporan Panja 15 RUU Kabupaten/Kota, pendapat akhir mini-mini fraksi, pendapat akhir Komite I DPD RI dan pemerintah, dan pengambilan keputusan yang secara bulat dan mufakat sepakat menyetujui untuk dilanjutkan pada pembahasan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI hari ini.

Rifqi menuturkan, dalam proses pembentukan 15 RUU tentang kabupaten kota ini, Komisi II DPR RI telah melakukan berbagai konsultasi publik yang dilakukan bersama Badan Keahlian DPR untuk mendapatkan data-data empiris serta saran dan masukan yang komprehensif dari para pemangku kepentingan daerah. Diantaranya para gubernur, bupati, wali kota, pimpinan DPRD setempat, para akademisi, para tokoh masyarakat, tokoh adat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Pimpinan dan anggota dewan yang kami hormati dan muliakan. Perlu kami tegaskan bahwa 15 rancangan undang-undang ini bukanlah rancangan undang-undang yang membentuk pembentukan daerah otonomi baru. Tidak ada pemekaran wilayah. Tidak ada pembentukan daerah baru, apakah itu kabupaten kota maupun provinsi. Tidak ada penambahan struktur pemerintahan, baik pada tingkat kecamatan maupun desa, dan tidak menimbulkan beban fiskal baru, termasuk tidak menghadirkan politik hukum desentralisasi yang bersifat afirmatif kepada masing-masing daerah,” ujar Rifqinizamy.

Rifqi juga menyampaikan bahwa pokok-pokok hasil pembahasan dalam 15 rancangan undang-undang ini hanyalah dibatasi pada 4 hal. Satu, Penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah agar diselaraskan dengan dasar hukum konstitusi positif kita hari ini, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dua, Penyempurnaan pengaturan-pengaturan ibu kota kabupaten atau kota yang secara lokasi beberapa berubah sesuai dengan pembentukan daerah-daerah otonomi baru di dalam kabupaten kota tersebut. Tiga, Penyesuaian batas wilayah berdasarkan data Badan Informasi Geospasial atau BIG dan Administrasi Wilayah dari Kementerian Dalam Negeri. Empat, Penyempurnaan karakteristik daerah yang mencerminkan kondisi geografis, sosial budaya, sejarah, dan kekhasan masing-masing daerah.

“Pimpinan dan anggota DPR RI yang kami hormati dan muliakan, para menteri dan wakil pemerintah yang kami hormati. Pada kesempatan ini perkenankan kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR RI, para anggota DPR RI, pimpinan Komite I DPD RI, Saudara Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Hukum, atau yang mewakili, yang bersama-sama dengan Komisi II DPR RI telah melakukan pembahasan, baik secara formal maupun informal, untuk menghadirkan RUU ini dengan penuh rasa kebersamaan dan dalam suasana yang demokratis,” ucap Rifqi.

Usai mendengarkan laporan dari pimpinan Komisi II DPR, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal selalu pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan anggota dewan.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tentang kabupaten kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Cucun diikuti persetujuan peserta rapat paripurna.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *