JAKARTA – Komisi III DPR RI memperkuat mekanisme pengawasan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar kewenangan perampasan tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Kekhawatirannya, aturan itu bisa dipakai untuk menekan lawan politik atau pihak yang kritis.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan potensi abuse of power menjadi salah satu aspirasi yang banyak disampaikan dalam pembahasan RUU tersebut.
“Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini,” kata Habiburokhman, dikutip dari Antara, Sabtu, 19 September.
Menurut Habiburokhman, kewenangan besarHabiburokhman dalam merampas aset harus dibarengi pengawasan yang kuat. DPR ingin memastikan aturan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan tertentu atau mengkriminalisasi pihak yang berseberangan dengan kekuasaan.
Komisi III juga masih mengkaji lembaga yang akan menjalankan dan mengawasi mekanisme perampasan aset. Salah satu opsi yang dibahas adalah memaksimalkan Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan.
“Kemudian soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru,” ujarnya.
Pembahasan lain menyangkut aset hasil tindak pidana yang sudah digunakan untuk kepentingan sosial, seperti pesantren atau sekolah.
Habiburokhman mengatakan aset semacam itu tetap dapat disita negara, tetapi fungsi sosialnya tidak harus dihilangkan.
“Mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara, tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya,” katanya.
Komisi III menempatkan pengawasan dan perlindungan hukum sebagai bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset karena kewenangan yang diberikan kepada aparat akan sangat besar.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
