JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak memastikan pemungutan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026. Kebijakan itu berjalan setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerapan tetap mengikuti kesiapan platform yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut.
“Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” kata Bimo di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 18 September.
Menurut Bimo, hingga kini Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan arahan khusus terkait perubahan jadwal. Karena itu, DJP tetap berpegang pada keputusan terakhir yang menetapkan pemberlakuan mulai 1 November 2026.
“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” ujarnya.
Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada Agustus 2026. Namun, pemerintah kemudian menunda pelaksanaannya hingga akhir Oktober.
Payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur penunjukan marketplace sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri.
Empat perusahaan yang telah ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Dalam skema tersebut, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Nilai transaksi yang menjadi dasar pungutan tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Pemungutan hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun. Artinya, pedagang dengan omzet sampai batas tersebut tidak terkena mekanisme pemungutan ini.
Marketplace kemudian menyetorkan pungutan ke kas negara dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Kebijakan ini bukan jenis pajak baru. Perubahannya terletak pada cara pembayaran, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh marketplace.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
