Kemenkeu Tegaskan Penempatan SAL Rp200 Triliun di Himbara sampai Juli 2027


JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan akan tetap dijaga stabil.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan dari total posisi penempatan yang saat ini mencapai Rp299 triliun, sebesar Rp200 triliun di antaranya akan terus ditempatkan di perbankan hingga Juli 2027.

Prima menjelaskan bahwa penempatan dana tersebut bersifat sementara dan akan ditarik sewaktu-waktu sesuai kebutuhan belanja pemerintah.

“Sekarang penempatan posisinya adalah Rp299 triliun nyaris Rp300 triliun dan untuk kebijakan ke depan ini akan tetap dijaga yang Rp200 triliun untuk terus ditempatkan di perbankan sampai dengan Juli tahun depan,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat, 18 September.

Prima menegaskan, meski ditempatkan di perbankan, dana tersebut tetap merupakan milik pemerintah yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali sesuai kebutuhan belanja negara.

Ia mengingatkan bahwa sifat penempatan ini hanyalah sementara, sehingga dana akan digunakan begitu belanja pemerintah membutuhkannya.

“Tapi yang patut diingat ini adalah dana yang sifatnya penempatan sementara, jadi nanti pada saat belanja tentunya ini adalah dana yang akan digunakan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Prima menyebut pemerintah terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak perbankan terkait rencana penarikan dana, agar tidak muncul kesenjangan atau selisih waktu antara dana yang tersedia di bank dengan dana yang ditarik pemerintah.

“Tapi kami terus melakukan komunikasi dengan perbankan sehingga yang di atas Rp200 triliun ini pada saat nanti akan dilakukan penarikan ini akan kami sampaikan dan koordinasikan supaya tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan apa yang kita tarik,” ucapnya.

Senada dengan itu, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menambahkan bahwa penempatan SAL di bank-bank Himbara selalu dikomunikasikan secara rutin setiap bulan dengan Bank Indonesia (BI) dan pihak perbankan.

“Penempatan SAL di Himbara ini sudah setiap bulan itu dikomunikasikan dengan BI dan perbankan, intinya akhir tahun Rp200 triliun dan diperpanjang Juli tahun depan, jadi ini masih konsisten dengan apa yang sudah kita komunikasikan baik BI dan ke perbankan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa dana pemerintah yang ditempatkan di Himbara pada prinsipnya merupakan dana belanja negara, sehingga penempatan maupun penarikannya bergantung pada kebutuhan.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pengelolaannya tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan stabilitas sektor perbankan.

“Penempatan dana pemerintah di Himbara prinsipnya adalah uang belanja. Karena itu, Dirjen Perbendaharaan harus siap menaruh dan menarik, in-out. Tapi dilakukan sedemikian rupa, tidak boleh sampai mengganggu stabilitas ekonomi, stabilitas sistem keuangan, stabilitas perbankan,” katanya.

Suahasil menambahkan, pengelolaan dana tersebut membutuhkan komunikasi dan koordinasi yang intens dengan Himbara serta pelaku industri perbankan.

Ia menyebut posisi dana sebesar Rp299 triliun itu merupakan bagian dari mekanisme penempatan dan penarikan dana pemerintah yang berjalan secara dinamis.

“Karena itu dibutuhkan diskusi yang intens dengan Himbara dan dunia perbankan, ini yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, angkanya Rp299 triliun ini adalah bentuk in out, in out karena kita ingin memastikan ada dampaknya tetapi kemudian prinsipnya itu adalah tetap uang belanja,” ucapnya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *