Menteri Keuangan Suahasil Nazara Jamin Restitusi Pajak yang Jadi Hak Pelaku Usaha Tetap Cair


JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang menjadi hak pelaku usaha tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan.

“Kalau merupakan hak dari pelaku usaha, pasti akan diberikan,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kementerian Keuangan, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 18 September.

Suahasil mengatakan Direktorat Jenderal Pajak telah menjalankan pembayaran restitusi sesuai mekanisme perpajakan yang berlaku.

Ia juga meminta pelaku usaha tetap memenuhi kewajiban perpajakan dan menggunakan fasilitas restitusi sesuai aturan.

“Saya sudah sampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pembayaran restitusi dilakukan secara selektif dan terukur.

Menurut Bimo, restitusi sejumlah perusahaan masih dalam tahap pemeriksaan. Proses tersebut harus mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku.

“Pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya. Tentu DJP tidak pada posisi untuk melanggar SOP,” katanya.

Bimo juga menyebut kebijakan restitusi ke depan akan mengikuti arahan Menteri Keuangan. Selain itu, pembayaran restitusi akan disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan dan kondisi fiskal.

“Kami juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan. Kemudian juga mengelola defisit supaya APBN posturnya tetap kuat, sehat, tangguh, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Restitusi pajak diberikan dalam dua kondisi. Pertama, ketika wajib pajak membayar pajak yang seharusnya tidak terutang.

Kedua, ketika pembayaran Pajak Penghasilan atau PPh, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM lebih besar dibandingkan kewajiban yang seharusnya dibayar.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *