Penerimaan Pajak Tembus Rp1.409 Triliun, PPN dan PPh Migas Melonjak


JAKARTA – Penerimaan pajak mencapai Rp1.409 triliun hingga 31 Agustus 2026. Angka itu setara 59,8 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun dan tumbuh 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan angka tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Jakarta, Jumat, 18 September.

“Penerimaan pajak Rp1.409 triliun, pertumbuhannya 24,1 persen,” kata Suahasil seperti dikutip dari Antara.

Penerimaan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atau PPN dan PPnBM mencapai Rp591,5 triliun. Jumlah itu setara 59,4 persen dari target dan tumbuh 38,9 persen.

Menurut Suahasil, kenaikan PPN dan PPnBM ditopang konsumsi dalam negeri dan daya beli yang kuat.

Pajak penghasilan atau PPh nonmigas menjadi komponen terbesar dengan penerimaan Rp722,2 triliun. Realisasinya mencapai 62,6 persen dari target dan tumbuh 16,6 persen, terutama didorong peningkatan aktivitas ekonomi serta penguatan administrasi pajak.

Pertumbuhan lebih tinggi terjadi pada PPh migas. Penerimaannya mencapai Rp39 triliun atau 70,6 persen dari target dan tumbuh 63,8 persen.

“Kalau harga migas dunia meningkat, maka revenue perusahaan tambah banyak, kemungkinan akan membayar pajak lebih tinggi. Maka pertumbuhannya 63,8 persen,” kata Suahasil.

Ia menjelaskan kenaikan harga migas tidak langsung masuk ke penerimaan pajak. Dampaknya terlihat mengikuti kinerja dan pembayaran pajak perusahaan.

Sementara itu, penerimaan pajak bumi dan bangunan atau PBB serta pajak lainnya mencapai Rp56,4 triliun. Angka itu setara 36,8 persen dari target dan turun 15,7 persen.

Penurunan tersebut disebut berkaitan dengan meningkatnya kepatuhan Surat Pemberitahuan atau SPT, sementara pajak terutang dilunasi melalui deposit.

Dari sisi administrasi, Suahasil menyebut Coretax ikut mendukung kinerja penerimaan pajak tahun ini. Sistem tersebut membuat bukti potong wajib pajak tersimpan di dalam sistem sehingga tidak lagi harus dikumpulkan satu per satu.

“Aplikasi Coretax pada 2026 ini, baik ketika kita menutup tahun pajak kemarin bulan April, telah menunjukkan dampak. Wajib pajak sekarang tidak perlu mengumpulkan bukti potong sendiri-sendiri lagi, ada di dalam sistem semuanya,” ujarnya.

Bila dilihat berdasarkan jenis pajak, pertumbuhan terutama ditopang PPh badan, PPN dalam negeri, dan PPN impor.

PPh badan terealisasi Rp243,7 triliun dan tumbuh 25,5 persen secara neto. Kenaikan terutama terjadi pada sektor terkait minyak kelapa sawit seiring peningkatan keuntungan akibat kenaikan harga serta penurunan restitusi.

PPN dalam negeri mencapai Rp314,8 triliun atau tumbuh 53,9 persen secara neto. Pertumbuhan ini dipengaruhi pengelolaan restitusi di sektor perdagangan besar bahan bakar minyak.

Sementara PPN impor mencapai Rp259,1 triliun dan tumbuh 27,8 persen secara neto, didorong kenaikan harga minyak serta pelemahan nilai tukar.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *