Polisi Tangkap 4 Bandar Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik di Kawasan Jakut



JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menggelar operasi Nila Jaya 2026 dengan menggerebek sejumlah tempat peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jakarta Utara.

Sebanyak 4 orang tersangka berinisial MN, AZ, EF dan US diamankan polisi. Mereka ditangkap dari sejumlah toko peredaran obat ilegal yang berkedok penjualan kosmetik di wilayah Koja, Cilincing, dan Tanjung Priok.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait keberadaan peredaran obat terlarang yang kian masif.

“Dari informasi masyarakat tersebut, kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan observasi. Kami temukan ribuan butir obat-obatan dan mengamankan empat orang tersangka,” kata AKBP Ari Galang saat dikonfirmasi, Kamis, 17 September 2026.

Penangkapan keempat pelaku dilakukan secara terpisah. Tersangka berinisial MN ditangkap di toko kosmetik, Jalan Muncang, Lagoa, Koja, Jakarta Utara.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 470 butir tramadol, 400 butir hexymer, 40 butir trihexyphenidyl, 20 butir alprazolam 1 mg dan 20 butir alprazolam 0,5 mg. Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 616 ribu.

Tersangka AZ ditangkap di toko kosmetik Jalan Walang Baru Raya, Tugu Selatan, Koja. AZ kedapatan menyimpan barang bukti 400 butir tramadol serta uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu.

Tersangka EF diamankan di toko kosmetik Jalan Sungai Kendal, Rorotan, Cilincing. Dari tangan EF disita barang bukti sebanyak 1.653 butir obat, terdiri dari 380 butir tramadol dan 1.273 butir hexymer. Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 520 ribu serta barang bukti lainnya.

Selanjutnya, tersangka berinisial US diamankan di toko kosmetik Jalan Swadaya Rata, Kebon Bawang, Tanjung Priok pada Rabu kemarin, 16 September.

Dari tangan US disita barang bukti 1.252 butir obat yang terdiri dari 209 butir tramadol, 942 butir hexymer, 90 butir trihex, 4 butir camlet dan 7 butir alprazolam. Polisi turut mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 340 ribu dan satu unit telepon genggam.

“Berdasarkan rekapitulasi Operasi Nila Jaya 2026, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara mencatat empat kasus dengan empat tersangka serta total barang bukti sebanyak 4.212 butir obat,” katanya.

Kasat mengatakan, para pelaku memiliki modus penjualan dengan menyulap sebagai toko kosmetik untuk mengelabui petugas Kepolisian.

“Ini menjadi perhatian kami. Tempat yang dari luar terlihat sebagai toko kosmetik diduga dimanfaatkan untuk mengedarkan obat-obatan secara ilegal,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih mengembangkan peredaran obat-obat terlarang tersebut untuk mengungkap jaringannya.

“Kami masih mengembangkan dari mana barang tersebut diperoleh dan siapa pemasoknya. Kami akan telusuri sampai ke sumber barangnya. Kami juga mengharapkan informasi dari masyarakat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan di lingkungannya,” katanya.

Kasat menghimbau agar para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja.

“Jangan anggap sepele penyalahgunaan obat-obatan. Pengawasan keluarga dan lingkungan sangat penting untuk melindungi generasi muda. Jika menemukan dugaan peredaran ilegal, segera laporkan kepada kepolisian,” katanya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *