JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati (BBZ) untuk diperiksa sebagai saksi seusai pemeriksaan pada 13 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Bebizie dipanggil lembaga antirasuah untuk penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Pemeriksaan diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama BBZ,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan data KPK hingga pukul 12.06 WIB, nama Bebizie belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi pada Kamis ini.
Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Setahun kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
