
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan membentuk panitia kerja (Panja) RUU Pemilu dalam waktu dekat. Pembentukan panja ini sudah disetujui pimpinan DPR.
“Kami tentu koordinasinya dengan Pimpinan DPR. Prinsip dasarnya, karena di dalam Prolegnas 2026 Komisi II DPR RI ditugaskan untuk menyusun draf naskah akademik dan draf RUU Pemilu, maka kami pastikan di tahun ini juga Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI insyaallah akan kami bentuk,” ujar Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 September.
“Kapan waktunya, apakah sebelum reses ini atau setelah reses nanti, kita akan lihat dan akan kami umumkan,” sambungnya.
Terkait kesepakatan Partai politik soal Parliamentary Threshold sebesar 5 persen, Legislator NasDem itu belum mau berkomentar. Menurutnya, saat ini seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPR masih mendiskusikan perkembangan soal RUU Pemilu.
“Saya jawab sebagai Ketua Komisi II DPR, satu, seluruh diskusi yang sekarang berkembang di masyarakat terkait dengan berbagai isu strategis di dalam revisi Undang-Undang Pemilu, itu nanti tunggu saja. Pada masanya Panja akan kami bentuk di Komisi II, dan seluruh prosesnya pasti akan kami lakukan dengan transparan dan akuntabel, terbuka,” kata Rifqi.
“Adapun pembicaraan-pembicaraan yang sudah dilakukan, antar ketua umum partai politik, antar petinggi partai politik, itu biarlah para ketua umum-ketua umum yang akan mengumumkan. Kami ini prajurit yang ditugaskan oleh para ketua umum berdasarkan partai politik masing-masing di Komisi II DPR RI,” lanjutnya.
Rifqinizamy menegaskan, tugas anggota DPR khususnya yang duduk di Komisi II hanya bertugas mengerjakan apa yang menjadi tugas, dalam hal ini menyusun naskah akademik dan draf RUU.
“Tentu salah satu sumber pentingnya adalah kesepakatan-kesepakatan politik yang sudah dibicarakan oleh para ketua umum-ketua umum tadi,” katanya.
“Jadi izinkan kami tidak mendahului apa yang menjadi sikap resmi dari para ketua umum partai masing-masing,” imbuh Rifqi.
Rifqi menyebut, ada penambahan atau kenaikan dari ambang batas sebelumnya. Namun, kata dia, angkanya belum mencapai kesepakatan.
“Ya 4 persen naik-naik sedikit lah. Yang jelas kita ingin tingkatkan dari 4 persen, dan yang paling penting berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, bukan soal persennya saja, tetapi kemudian kita bisa merasionalkan persentase itu didapat dari mana dan untuk apa. Nah, karena itu nanti dalam pembahasan norma tersebut di Komisi II DPR RI, kami akan sampaikan formula dan argumentasi konstitusional dan normatifnya dengan baik,” jelasnya.
Rifqinizamy menambahkan, Komisi II DPR akan membentuk Panja sesuai dengan tugas Prolegnas 2026 di tahun 2026 ini.
“Karena kami sekarang sedang menyelesaikan minggu ini 15 RUU kabupaten/kota. Mudah-mudahan kalau Surpres Undang-Undang Adminduk turun dalam minggu depan, kami akan menyelesaikan Undang-Undang Adminduk. Jadi tahun ini kami akan memproduksi 16 undang-undang, di dalamnya akan kami mulai running Undang-Undang Pemilu. Jadi enggak usah khawatir, Undang-Undang Pemilu will be run,” pungkasnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
