Pontianak, Fokus Berita
Mantan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji menghadiri Sidang Perkara Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak sebagai saksi di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/9/2026)
Dalam keterangannya kepada awak media di Pengadilan Negeri Pontianak, Sutarmidji menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada masalah pembangunan sekolah Mujahidin. Salah satunya Ia mempertanyakan Kerugian negara yang dinyatakan Rp9,7 miliar.
“Misalnya audit BPKP 9,7 miliar Kerugian negaranya, dasarnya apa? Yayasan tak bisa disalahkan karena sudah kirim SPJ,” ujarnya.
SPJ Yayasan Mujahidin Pontianak tersebut tidak ada masalah yang dinilai oleh BPK.
Menurut Sutarmidji bahwa peraturan-petaturan yang digunakan BPKP itu, sementara Perpu nomor 1 yang kemudian menjadi UU Nomor 2 tahun 2020, kemudian putusan Mahkamah Konstitusi bahwa sepanjang tidak ada niat tidak baik, tidak bisa dipidana.
Sementara dalam kesaksian di Sidang Hibah Mujahidin, Sutarmidji menyebut dasar aturan yang dipakai untuk Hibah Mujahidin tersebut adalah Permendagri 39 tahun 2020.
Ia juga meminta agar Sekolah Mujahidin tidak dipisahkan dengan Masjid Raya Mujahidin, dimana sebagai Masjid Raya harus memiliki bangunan penunjang termasuk diantaranya sekolah atau kampus.
Sutarmidji juga mengakui bahwa dirinya adalah sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Masjid Raya Mujahidin dan Penanggung jawab Panitia Pembangunan Sekolah Mujahidin Pontianak.
Sidang dilanjutkan siang ini. (Amad)
