JAKARTA – Para ketua umum partai politik disebut telah bertemu membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu isu yang dibicarakan adalah besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang mengarah pada kisaran 4-5 persen.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan dirinya mendapat informasi bahwa pertemuan antar-ketua umum partai sudah berlangsung. Namun, ia belum mengetahui apakah akan ada pertemuan lanjutan.
“Yang saya dengar sih sudah ada pertemuan, ya, tetapi apakah ada pertemuan kedua? Kita tunggu saja,” kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 15 September.
Menurut Dede, salah satu isu yang dibahas adalah ambang batas perolehan suara bagi partai politik untuk mendapatkan kursi di DPR.
Sejauh yang ia ketahui, angka yang muncul berada di kisaran 4 hingga 5 persen.
“Tetapi saya belum tahu, kalau sudah diputuskan atau belum. Kalau 7 persen mungkin terlalu tinggi. 4 persen atau 5 persen,” ujarnya.
Dede menilai kisaran tersebut masih masuk dalam perhitungan politik Indonesia. Ia juga menyebut sejumlah negara menerapkan ambang batas parlemen pada kisaran serupa.
Namun, Dede menegaskan belum mengetahui apakah angka tersebut sudah menjadi kesepakatan antarpimpinan partai.
Selain pembahasan politik antarpimpinan partai, Komisi II DPR tetap akan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu serta masukan dari akademisi dan kelompok masyarakat sipil.
Isu lain yang akan menjadi bagian penting dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Menurut Dede, posisi pemilihan anggota DPRD menjadi salah satu persoalan yang masih perlu dibahas dalam desain pemisahan tersebut.
“Kita tunggu saja nanti hasilnya. Kami Komisi II sebenarnya sudah tahu kisi-kisinya, tetapi kan apabila semuanya sudah ketemu, kayak Golkar dan PKS, nanti masuknya ke Komisi II,” katanya.
Pembahasan di Komisi II akan dilakukan setelah arah politik dan materi revisi RUU Pemilu semakin jelas.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
