JAKARTA – Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menilai keterangan ahli yang dihadirkan pihak Polri dalam sidang praperadilan justru memperkuat permohonan yang diajukan kliennya. Sejumlah keterangan dianggap mendukung argumentasi tim soal keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Hal itu disampaikan Febri seusai sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus.
“Jadi, meskipun ahli dihadirkan oleh termohon, namun ahli bisa menjelaskan beberapa poin yang menurut kami itu membantu atau justru menguntungkan permohonan yang kami ajukan,” kata Febri kepada wartawan.
Salah satu poin yang disoroti, yakni keterangan mengenai prinsip lex favorio dalam Pasal 3 KUHP. Febri bilang ahli menegaskan aturan pidana yang paling baru atau paling meringankan harus diterapkan sejak tahap penyidikan, termasuk dalam penetapan tersangka.
“Ahli tegas sekali mengatakan bahwa memilih peraturan—penerapan peraturan pidana yang paling baru atau yang paling meringankan itu sifatnya mutlak, bahkan sejak di tingkat penyidikan,” ujarnya.
Menurutnya, Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut sudah tidak berlaku masih dicantumkan dalam surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka.
“Lex favorio itu Pasal 3 itu mutlak harus diterapkan bahkan sejak proses penyidikan. Jadi kami terima kasih pada ahli yang sudah memperkuat argumentasi dari pemohon,” tegas eks Juru Bicara KPK tersebut.
Lebih lanjut, Febri turut menyoroti keterangan ahli mengenai pentingnya pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka.
Kemudian keterangan lain yang dinilai menguntungkan berkaitan dengan alasan pembatalan penetapan tersangka dalam praperadilan. Febri mengatakan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut terpenuhi atau tidaknya dua alat bukti.
Salah satunya, sambung Febri, berkaitan dengan pemberitahuan kepada tersangka setelah penetapan tersangka.
“Kami tadi mencari di daftar bukti yang diajukan termohon, kami tidak menemukan ada surat tersebut. Nah, ini kan juga poin penting yang tentu saja akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Febri mengatakan seluruh poin tersebut akan dituangkan dalam kesimpulan sebelum hakim menjatuhkan putusan praperadilan.
Dia berharap perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat penerapan due process of law dalam penanganan perkara pidana.
“Kalau sprindik-nya bermasalah, kalau penetapan tersangkanya bermasalah, maka tindak lanjut dari proses itu akan bermasalah secara hukum,” pungkas Febri.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
