{"id":87380,"date":"2026-06-20T13:34:32","date_gmt":"2026-06-20T13:34:32","guid":{"rendered":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/2026\/06\/20\/hilangkan-prasangka-buruk-terhadap-polri\/"},"modified":"2026-06-20T13:34:32","modified_gmt":"2026-06-20T13:34:32","slug":"hilangkan-prasangka-buruk-terhadap-polri","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/2026\/06\/20\/hilangkan-prasangka-buruk-terhadap-polri\/","title":{"rendered":"Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>JAKARTA &#8211; Analis politik senior Boni Hargens mengajak publik untuk tidak buru-buru berprasangka buruk terhadap institusi Polri terkait ketentuan dalam revisi Undang-Undang Polri yang membuka peluang bagi personel aktif kepolisian menduduki jabatan sipil tertentu.<\/p>\n<p>Menurut Boni, pelibatan anggota Polri dalam jabatan sipil tidak perlu selalu dipandang sebagai ancaman terhadap demokrasi selama dilakukan berdasarkan kebutuhan institusi dan kompetensi yang dimiliki personel yang bersangkutan.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau memang personel polisi lebih kompeten untuk posisi tertentu dalam ranah sipil, pelibatan Polri dalam jabatan sipil adalah keniscayaan yang wajar dan sah. Tidak perlulah kita terlalu berprasangka buruk terhadap institusi Polri. Lagipula, Polri sebagai bagian dari masyarakat sipil pun memiliki tanggung jawab untuk memperkuat demokrasi sipil,&#8221; ujar Boni Hargens kepada wartawan, Sabtu 20 Juni.<\/p>\n<p>Boni menilai polemik yang berkembang seputar Pasal 28A dalam UU Polri hasil revisi sebaiknya disikapi secara objektif dengan melihat kebutuhan birokrasi dan tata kelola pemerintahan modern yang membutuhkan sumber daya manusia berkompeten dari berbagai latar belakang.<\/p>\n<p>Ia juga mengapresiasi pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tidak bersifat wajib atau memaksa, melainkan dilakukan berdasarkan permintaan dan kebutuhan lembaga yang bersangkutan.<\/p>\n<p>&#8220;Argumen Pak Kapolri tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk tetap menjaga dan menghormati kultur demokrasi dalam kerangka negara hukum Indonesia,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Menurut Boni, terdapat tiga prinsip yang harus menjadi pegangan dalam implementasi aturan tersebut. Pertama, penempatan harus didasarkan pada kompetensi teknis yang relevan dengan jabatan yang akan diemban.<\/p>\n<p>Kedua, mekanisme penugasan harus bersifat sukarela dan berdasarkan permintaan lembaga terkait, bukan penempatan secara sepihak yang berpotensi menimbulkan dominasi institusi tertentu.<\/p>\n<p>&#8220;Yang kedua sifatnya harus non-paksaan. Mekanisme berbasis permintaan, bukan penempatan paksa, merupakan perlindungan yang memadai terhadap potensi dominasi institusi kepolisian terhadap birokrasi sipil,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Ketiga, kata Boni, penugasan tersebut harus tetap berada dalam kerangka tanggung jawab sipil dan demokratis.<\/p>\n<p>&#8220;Polri sebagai bagian integral masyarakat sipil dipandang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk berkontribusi dalam penguatan demokrasi, bukan sekadar menjadi institusi penegak hukum semata,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p>Dalam pandangan Boni, Indonesia saat ini membutuhkan konsolidasi seluruh elemen bangsa untuk menghadapi tantangan nasional maupun global. Karena itu, ia menilai pendekatan yang terlalu curiga terhadap institusi negara justru tidak produktif.<\/p>\n<p>&#8220;Kita sedang menghadapi tantangan ekonomi global, ketidakpastian geopolitik, sekaligus agenda pembangunan nasional yang besar. Dalam konteks itu, seluruh elemen bangsa perlu saling memperkuat,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Meski demikian, Boni mengakui bahwa keberatan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian tetap memiliki dasar argumentasi yang perlu dihormati. Menurutnya, perdebatan mengenai Pasal 28A sesungguhnya mencerminkan perbedaan pandangan antara pendekatan normatif-konstitusional dan pendekatan pragmatis kelembagaan.<\/p>\n<p>Ia menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu diuji secara akademis dan konstitusional, termasuk mengenai efektivitas mekanisme &#8220;diskresi permintaan&#8221; dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan serta harmonisasinya dengan berbagai putusan hukum yang ada.<\/p>\n<p>Karena itu, Boni menyarankan pihak-pihak yang keberatan terhadap ketentuan tersebut untuk menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi.<\/p>\n<p>&#8220;Saya menyarankan kalau Koalisi Masyarakat Sipil memiliki pandangan yang berbeda, mereka bisa mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 28A ke Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, mekanisme transparansi dan akuntabilitas penempatan personel Polri di jabatan sipil juga perlu dirancang secara cermat untuk mencegah konflik kepentingan maupun politisasi institusi,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<div>\n<p class=\"my-3\" style=\"text-align: center !important\">\n        <iframe id=\"ae03fa89\" name=\"ae03fa89\" src=\"https:\/\/ads.sibernetworks.com\/www\/delivery\/afr.php?zoneid=61&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE\" frameborder=\"0\" scrolling=\"no\" width=\"300\" height=\"250\" allow=\"autoplay\"><a href=\"https:\/\/ads.sibernetworks.com\/www\/delivery\/ck.php?n=a36f8217&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE\" target=\"_blank\"><img decoding=\"async\" class=\"lazyload\" src=\"https:\/\/ads.sibernetworks.com\/www\/delivery\/avw.php?zoneid=61&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&amp;n=a36f8217\" alt=\"\"\/><\/a><\/iframe>\n    <\/p>\n<div class=\"my-3 text-center\">\n<div class=\"row\">\n<div class=\"col-12 d-flex align-items-center justify-content-center\">\n                <iframe style=\"display:block\" id=\"ab424a17\" name=\"ab424a17\" src=\"https:\/\/ads.sibernetworks.com\/www\/delivery\/afr.php?zoneid=15&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE\" frameborder=\"0\" scrolling=\"no\" width=\"300\" height=\"250\" allow=\"autoplay\"><a href=\"https:\/\/ads.sibernetworks.com\/www\/delivery\/ck.php?n=aab3ec5c&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE\" target=\"_blank\"><img decoding=\"async\" class=\"lazyload\" src=\"https:\/\/ads.sibernetworks.com\/www\/delivery\/avw.php?zoneid=15&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&amp;n=aab3ec5c\" alt=\"\"\/><\/a><\/iframe>\n            <\/div>\n<\/p><\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<p>Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyatakan penolakan terhadap revisi UU Polri, khususnya Pasal 28A yang membuka ruang bagi anggota aktif Polri untuk menduduki jabatan sipil berdasarkan diskresi Presiden maupun permintaan kementerian dan lembaga.<\/p>\n<p>Koalisi menilai ketentuan tersebut berpotensi menghidupkan kembali praktik rangkap jabatan dan bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan serta sejumlah putusan hukum yang berlaku. Namun, pendukung revisi berpendapat aturan tersebut diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan birokrasi terhadap personel yang memiliki kompetensi khusus di bidang tertentu.<\/p>\n<p>                                    <a href=\"https:\/\/www.google.com\/preferences\/source?q=https:\/\/voi.id\" target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"&#10;    display:flex;&#10;    align-items:center;&#10;    justify-content:space-between;&#10;    gap:16px;&#10;    padding:14px 16px;&#10;    margin:20px 0;&#10;    border:1px solid #e5e7eb;&#10;    border-radius:14px;&#10;    background:#ffffff;&#10;    text-decoration:none;&#10;    max-width:480px;&#10;    box-shadow:0 1px 3px rgba(0,0,0,.08);&#10;  \"><\/p>\n<div style=\"display:flex;align-items:center;gap:12px;\">\n<div>\n<p>\n        Add VOI as a Preferred Source\n      <\/p>\n<p>\n        Follow VOI news updates across Google.\n      <\/p>\n<\/p><\/div>\n<\/p><\/div>\n<p>\n    +\n  <\/p>\n<p><\/a><\/p><\/div>\n<p><script>\n      !function(f,b,e,v,n,t,s)\n      {if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?\n      n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};\n      if(!f._fbq)f._fbq=n;n.push=n;n.loaded=!0;n.version='2.0';\n      n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;\n      t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];\n      s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window, document,'script',\n      'https:\/\/connect.facebook.net\/en_US\/fbevents.js');\n      fbq('init', '243878556852666');\n      fbq('track', 'PageView');\n    <\/script><br \/>\n<br \/><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/voi.id\/berita\/580975\/soal-revisi-uu-polri-boni-hargens-hilangkan-prasangka-buruk-terhadap-polri\">Sumber <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA &#8211; Analis politik senior Boni Hargens mengajak publik untuk tidak buru-buru berprasangka buruk terhadap institusi Polri terkait ketentuan dalam revisi Undang-Undang Polri yang membuka peluang bagi personel aktif kepolisian menduduki jabatan sipil tertentu. Menurut Boni, pelibatan anggota Polri dalam jabatan sipil tidak perlu selalu dipandang sebagai ancaman terhadap demokrasi selama dilakukan berdasarkan kebutuhan institusi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":87381,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-87380","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-business"],"relative_dates":{"created":"3 months ago","modified":"3 months ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/87380","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=87380"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/87380\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/87381"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=87380"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=87380"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=87380"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}