{"id":8398,"date":"2024-07-10T08:29:32","date_gmt":"2024-07-10T08:29:32","guid":{"rendered":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/2024\/07\/10\/sabu-dijadikan-doping-untuk-judi-online-residivis-ditangkap\/"},"modified":"2024-07-10T08:29:32","modified_gmt":"2024-07-10T08:29:32","slug":"sabu-dijadikan-doping-untuk-judi-online-residivis-ditangkap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/2024\/07\/10\/sabu-dijadikan-doping-untuk-judi-online-residivis-ditangkap\/","title":{"rendered":"Sabu Dijadikan Doping untuk Judi Online, Residivis Ditangkap"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>KUBU RAYA, Fokus Berita<\/p>\n<p>Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap penyedia narkoba jenis sabu dan penyedia tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut, pada Minggu (30\/6) lalu. Tragisnya, sabu itu dikonsumsi sebagai doping bermain judi online.<\/p>\n<p>Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial SR (46), warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya di Jalan Raya KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.<\/p>\n<p>\u201d SR ditangkap petugas di Jalan KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan plastik klip yang terdapat sisa-sisa yang diduga keras narkoba jenis sabu. Kemudian, petugas melakukan interogasi singkat terhadap SR. Dari hasil interogasi tersebut, SR mengakui bahwa isi di dalam plastik klip itu adalah narkoba jenis sabu yang sudah habis digunakan bersama temannya,\u201d ungkap Ade.<\/p>\n<p>Berdasarkan keterangan SR, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (43), warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, di kediamannya. Dari penangkapan MR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bong (alat hisap sabu) dan sabu dengan berat bruto 1,15 gram.<\/p>\n<p>\u201d MR yang merupakan penyedia tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama. Diketahui MR baru keluar tahun lalu dan masih memiliki hutang negara selama 3 tahun. Sisa sabu seberat bruto 1,15 gram ditemukan petugas di dalam pipa bong berbahan kaca milik MR,\u201d jelas Ade.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Ade menerangkan bahwa saat diinterogasi, MR mengakui sabu tersebut milik SR. Sebelum SR dan MR ditangkap petugas, keduanya baru mengonsumsi barang haram tersebut sebagai doping untuk bermain judi online.<\/p>\n<p>\u201d SR membeli sabu tersebut dari pria berinisial W warga Pontianak Timur. Kemudian, SR mendatangi rumah MR untuk memakai sabu tersebut. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram itu digunakan keduanya sebagai doping untuk bermain judi online dan keduanya mengaku telah menggunakan sabu lebih dari satu kali,\u201d lanjut Ade.<\/p>\n<p>Satres Narkoba Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini.<\/p>\n<p>\u201d Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,\u201dtegas Ade. (*\/Amad)<\/p>\n<p> <!-- AI CONTENT END 2 --><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediakalbarnews.com\/sabu-dijadikan-doping-untuk-judi-online-residivis-ditangkap\/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sabu-dijadikan-doping-untuk-judi-online-residivis-ditangkap\">Sumber<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KUBU RAYA, Fokus Berita Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap penyedia narkoba jenis sabu dan penyedia tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut, pada Minggu (30\/6) lalu. Tragisnya, sabu itu dikonsumsi sebagai doping bermain judi online. Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":8399,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-8398","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-business"],"relative_dates":{"created":"2 years ago","modified":"2 years ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8398","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8398"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8398\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8399"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8398"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8398"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8398"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}