{"id":111825,"date":"2026-10-11T17:29:19","date_gmt":"2026-10-11T10:29:19","guid":{"rendered":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/2026\/10\/11\/masyarakat-resah-akibat-aktivitas-pengukuran-tanah-yang-dikuasai-warga-puluhan-tahun-kuasa-hukum-pertanyakan-identitas-pelaksana\/"},"modified":"2026-10-11T17:29:19","modified_gmt":"2026-10-11T10:29:19","slug":"masyarakat-resah-akibat-aktivitas-pengukuran-tanah-yang-dikuasai-warga-puluhan-tahun-kuasa-hukum-pertanyakan-identitas-pelaksana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/2026\/10\/11\/masyarakat-resah-akibat-aktivitas-pengukuran-tanah-yang-dikuasai-warga-puluhan-tahun-kuasa-hukum-pertanyakan-identitas-pelaksana\/","title":{"rendered":"Masyarakat Resah Akibat Aktivitas Pengukuran Tanah Yang Dikuasai Warga Puluhan Tahun, Kuasa Hukum Pertanyakan Identitas Pelaksana"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>Pontianak, Fokus Berita<\/p>\n<p>Aktivitas pengukuran lahan yang dipersoalkan warga di Jalan Perdana, Gang Amalia, RT 04\/RW 07, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, memunculkan pertanyaan mengenai identitas pelaksana, dasar kewenangan pengukuran, serta status hukum tanah yang selama ini diklaim dikuasai masyarakat, Minggu (11\/10\/2026).<\/p>\n<p>Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 30 September 2026 sekitar pukul 15.36 WIB. Berdasarkan keterangan warga, pihak yang datang ke lokasi diduga mengatasnamakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau instansi pertanahan untuk melakukan pengukuran lahan.<\/p>\n<p>Warga mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai kegiatan tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa pengukuran dilakukan di atas lahan yang menurut pengakuan mereka telah dibeli, digarap, dan dikuasai selama puluhan tahun.<\/p>\n<p>Persoalan ini turut mendapat perhatian kuasa hukum warga, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., yang mendatangi lokasi untuk melihat langsung objek tanah yang dipersoalkan serta mendengarkan keterangan masyarakat.<\/p>\n<p>Salah seorang warga berinisial AR menyampaikan bahwa dirinya membeli tanah dari almarhum Jumadi pada 1982. Setelah pembelian, ia mengaku langsung menggarap lahan tersebut dengan mengeluarkan biaya untuk pengerjaan dan pemeliharaannya.<\/p>\n<p>Menurut AR, lahan yang dibelinya kemudian ditanami berbagai jenis tanaman, antara lain pohon mangga, bambu, dan durian.<\/p>\n<p>\u201cSejak awal saya membeli tanah ini dari Pak Jumadi pada 1982. Setelah membeli, saya langsung menggarapnya. Sampai sekarang sudah ada pohon mangga, bambu, durian, dan tanaman lainnya,\u201d demikian inti keterangan AR.<\/p>\n<p>AR mengaku keberatan ketika mengetahui adanya aktivitas pengukuran di lokasi yang selama ini ia kuasai. Ia berharap pihak yang melakukan kegiatan tersebut memberikan penjelasan mengenai identitas, tujuan, dan dasar pelaksanaannya.<\/p>\n<p>AR menuturkan, pengukuran yang dipersoalkan berlangsung pada sore hari, ketika sebagian warga sedang beraktivitas di luar lokasi. Akibatnya, tidak semua warga mengetahui kegiatan tersebut dan dapat hadir untuk meminta penjelasan secara langsung.<\/p>\n<p>\u201cKalaupun tanah ini nantinya harus diambil, kami berharap ada solusi dan ganti rugi atas biaya yang sudah kami keluarkan selama ini,\u201d ujar AR.<\/p>\n<p>Di lokasi yang sama, seorang warga perempuan berinisial DH menyebut terdapat tujuh orang yang memiliki lahan di kawasan yang dipersoalkan dengan ukuran kavling lebar sekitar 13 hingga 15 meter.<\/p>\n<p>Kuasa hukum warga, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., mengatakan masyarakat yang didampinginya mengaku membeli tanah dari almarhum Jumadi dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan riwayat sejak 1979, 1982, 1983, dan tahun-tahun berikutnya.<\/p>\n<p>\u201cIni bukan berarti masyarakat datang tiba-tiba untuk menguasai tanah. Mereka membeli tanah berdasarkan SKT yang ada. Setelah dibeli, tanah ditanami berbagai jenis tanaman, bahkan sudah ada rumah di atasnya,\u201d ujar Herman.<\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa riwayat penguasaan tanah dan dokumen yang dimiliki warga perlu diperiksa bersama bukti-bukti yang mungkin diajukan pihak lain.<\/p>\n<p>Herman juga menyoroti adanya klaim kepemilikan dari pihak lain yang, menurut keterangannya, menyebut memiliki sertifikat atas tanah yang dipersoalkan.<\/p>\n<p>Herman mengatakan dirinya telah melakukan konfirmasi kepada BPN terkait pengukuran yang dipersoalkan warga. Menurut penuturannya, pihak BPN menyatakan tidak pernah memberikan perintah kepada pegawai atau karyawannya untuk melakukan pengukuran sebagaimana yang dibicarakan masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cPertanyaannya, siapa yang melakukan pengukuran ini? Kami sedang mempertimbangkan langkah pelaporan terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan BPN,\u201d tegas Herman didampingi Andi Hariadi dari LBH Herman Hofi Law bersangkutan warga di lokasi.<\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa negara memiliki mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah.<\/p>\n<p>\u201cNegara kita adalah negara hukum. Kalau memang ada perbedaan klaim, mari kita uji di pengadilan. Masing-masing pihak bisa memperlihatkan bukti dan fakta di lapangan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Untuk memperoleh kejelasan, sejumlah hal perlu ditelusuri, antara lain identitas pihak yang melakukan pengukuran pada 30 September 2026, dasar kegiatan pengukuran, riwayat penerbitan SKT yang disebut dimiliki warga, dasar klaim kepemilikan pihak lain, batas, luas, dan letak masing-masing bidang tanah, serta tanggapan resmi BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan tanah. (Amad)<\/p>\n<p> <!-- AI CONTENT END 2 --><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediakalbarnews.com\/masyarakat-resah-akibat-aktivitas-pengukuran-tanah-yang-dikuasai-warga-puluhan-tahun-kuasa-hukum-pertanyakan-identitas-pelaksana\/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=masyarakat-resah-akibat-aktivitas-pengukuran-tanah-yang-dikuasai-warga-puluhan-tahun-kuasa-hukum-pertanyakan-identitas-pelaksana\">Sumber<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pontianak, Fokus Berita Aktivitas pengukuran lahan yang dipersoalkan warga di Jalan Perdana, Gang Amalia, RT 04\/RW 07, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, memunculkan pertanyaan mengenai identitas pelaksana, dasar kewenangan pengukuran, serta status hukum tanah yang selama ini diklaim dikuasai masyarakat, Minggu (11\/10\/2026). Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 30 September 2026 sekitar pukul 15.36 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":111826,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-111825","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/111825","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=111825"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/111825\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/111826"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=111825"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=111825"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=111825"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}