{"id":111122,"date":"2026-10-08T09:16:53","date_gmt":"2026-10-08T02:16:53","guid":{"rendered":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/2026\/10\/08\/kpu-persyaratan-pendidikan-gibran-memenuhi-syarat-saat-pencalonan-pilpres-2024\/"},"modified":"2026-10-08T09:16:53","modified_gmt":"2026-10-08T02:16:53","slug":"kpu-persyaratan-pendidikan-gibran-memenuhi-syarat-saat-pencalonan-pilpres-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/2026\/10\/08\/kpu-persyaratan-pendidikan-gibran-memenuhi-syarat-saat-pencalonan-pilpres-2024\/","title":{"rendered":"KPU: Persyaratan Pendidikan Gibran Memenuhi Syarat Saat Pencalonan Pilpres 2024"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>JAKARTA, MEDIA KALBAR \u2013 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah dinilai memenuhi syarat pada tahapan pencalonan Pilpres 2024. Penilaian tersebut didasarkan pada dokumen penyetaraan pendidikan dan hasil verifikasi yang dilakukan saat itu.<\/p>\n<p>Dalam siaran pers tertanggal 7 Oktober 2026, KPU menjelaskan bahwa dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemeriksaan diterbitkan oleh kementerian yang berwenang menyetarakan pendidikan luar negeri.<\/p>\n<p>Dua dokumen tersebut adalah Surat Keterangan Penyetaraan tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan tertanggal 8 Agustus 2019.<\/p>\n<p>Menurut KPU, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam verifikasi pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020. Ketika pemeriksaan pencalonan Pilpres 2024 dilakukan, dokumen tersebut belum dicabut atau dibatalkan oleh pihak yang berwenang.<\/p>\n<p>KPU menjelaskan bahwa keputusan administratif diperlakukan sebagai dokumen yang sah selama belum dibatalkan. Prinsip tersebut menjadi salah satu dasar pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran.<\/p>\n<p>Pada pemeriksaan tahun 2023, KPU menyatakan tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut, dengan mempertimbangkan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaannya.<\/p>\n<p>KPU juga menyebut tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu selama tahapan pencalonan, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu. Berdasarkan pemeriksaan dan informasi yang tersedia ketika itu, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi tambahan.<\/p>\n<p>Penjelasan ini disampaikan setelah putusan MK Nomor 01\/PHPU.PRES-XXIV\/2026 yang, menurut rilis KPU, diucapkan pada 6 Oktober 2026. KPU menyatakan menghormati amar putusan dan seluruh pertimbangan hukumnya.<\/p>\n<p>Dalam rilis tersebut, KPU turut menyampaikan catatan Mahkamah agar penggunaan asas praduga keabsahan diperkuat dengan kecermatan dan kehati-hatian, termasuk terhadap bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan. KPU menghormati catatan itu untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.<\/p>\n<p>KPU menegaskan bahwa verifikasi dokumen calon merupakan tanggung jawabnya, sedangkan penyetaraan pendidikan luar negeri menjadi kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan. Lembaga tersebut berkomitmen memberikan penjelasan administrasi pencalonan berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia. (*\/MK)<\/p>\n<p> <!-- AI CONTENT END 2 --><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediakalbarnews.com\/kpu-persyaratan-pendidikan-gibran-memenuhi-syarat-saat-pencalonan-pilpres-2024\/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kpu-persyaratan-pendidikan-gibran-memenuhi-syarat-saat-pencalonan-pilpres-2024\">Sumber<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, MEDIA KALBAR \u2013 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah dinilai memenuhi syarat pada tahapan pencalonan Pilpres 2024. Penilaian tersebut didasarkan pada dokumen penyetaraan pendidikan dan hasil verifikasi yang dilakukan saat itu. Dalam siaran pers tertanggal 7 Oktober 2026, KPU menjelaskan bahwa dokumen pendidikan yang menjadi dasar [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":111123,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-111122","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/111122","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=111122"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/111122\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/111123"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=111122"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=111122"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=111122"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}