{"id":110676,"date":"2026-10-06T14:24:14","date_gmt":"2026-10-06T07:24:14","guid":{"rendered":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/2026\/10\/06\/keuntungan-pihk-dianggap-kerugian-negara-di-kasus-kuota-haji-wa-ode-aneh-dasarnya-apa\/"},"modified":"2026-10-06T14:24:14","modified_gmt":"2026-10-06T07:24:14","slug":"keuntungan-pihk-dianggap-kerugian-negara-di-kasus-kuota-haji-wa-ode-aneh-dasarnya-apa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/2026\/10\/06\/keuntungan-pihk-dianggap-kerugian-negara-di-kasus-kuota-haji-wa-ode-aneh-dasarnya-apa\/","title":{"rendered":"Keuntungan PIHK Dianggap Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Wa Ode: Aneh, Dasarnya Apa?\u00a0"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<br \/><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/imgsrv2.voi.id\/dSIVQdLO5IIt25zO014_flwV9B7nUeNHG_4EpLzRcyo\/fill\/450\/280\/sm\/1\/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy81OTcyNjkvMjAyNjEwMDYxNDIyLW1haW4uY3JvcHBlZF8xNzkxMjcxMzMzLndlYnA.jpg\" \/><\/p>\n<div>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">JAKARTA \u2014 Kuasa hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Islah Abidal Azis (Gus Alex) menilai penyitaan uang keuntungan milik Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak memiliki dasar yang kuat. Adapun uang tersebut dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus kuota haji tambahan 2024.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Hari ini jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan saksi dari pihak PIHK. Total terdapat 13 saksi yang dihadirkan di persidangan. Memulai persidangan, JPU langsung pamer barang bukti berupa bukti setoran uang ke rekening KPK dari sejumlah PIHK.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Kuasa Hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zaenab, menegaskan, uang yang disita dari sejumlah PIHK merupakan keuntungan perusahaan yang diperoleh dari pelayanan haji khusus. Karena itu, uang tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai uang negara atau kerugian negara.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">&#8220;Fakta yang terang benderang di dalam persidangan, ternyata uang-uang yang disita oleh KPK itu adalah keuntungan perusahaan dari PIHK-PIHK,&#8221; ujar Wa Ode di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6\/10\/2026).<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Ia menjelaskan, keuntungan yang diperoleh PIHK berasal dari layanan yang diberikan kepada jamaah haji khusus. Selama layanan tersebut diberikan sesuai kesepakatan dengan jamaah, keuntungan perusahaan merupakan sesuatu yang sah.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Jika KPK mengaitkan uang tersebut dengan fee percepatan T0, Wa Ode juga menilai tidak berdasar. Sebab, jemaah T0 atau tanpa tahun antre, diatur dalam peraturan Dirjen PHU Kemenag.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">&#8220;Aturan Dirjen sama sekali tidak pernah juga dibatalkan, masih sah berlaku, suka atau tidak suka, kita bicara normal, undang-undang. Dari sisi hukum administrasi negara, sepanjang peraturan itu, sepanjang keputusan itu tidak pernah dicabut oleh Badan atau Pejabat atau PTUN, itu tidak bisa kemudian dianggap melawan hukum,&#8221; bebermya.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Oleh karena itu, jika T0 dianggap melawan hukum, Wa Ode menila hal itu interpretasi tanpa dasar. &#8220;Jadi bila mereka (PIHK) memperoleh keuntungan dari pelayanan haji yang diberikan kepada jamaah-jamaah, itu keuntungan yang halal, yang legal. Jadi bukan ilegal. Namun anehnya, keuntungan yang sah ini dianggap sebagai kerugian negara versi BPK,&#8221; tegasnya.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Maka itu, Wa Ode, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan keuntungan PIHK sebagai kerugian negara. <\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Menurut dia, konsep kerugian negara harus dikaitkan dengan adanya berkurangnya keuangan negara akibat suatu perbuatan melawan hukum. Sementara dalam perkara ini, ia menilai tidak ada uang negara yang berkurang.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">&#8220;Uang negara itu tidak ada yang berkurang sama sekali. Kalau kerugian negara, tentu harus ada uang negara yang berkurang akibat perbuatan melawan hukum,&#8221; ujarnya.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Wa Ode mempertanyakan dasar BPK dalam mengategorikan persoalan kuota haji sebagai kerugian negara.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">&#8216;BPK nanti Insya Allah akan ketemu kita di persidangan. Silakan disampaikan argumen hukumnya dan fakta hukumnya seperti apa. Kenapa kok itu diklaim sebagai kerugian negara,&#8221; tukasnya. <\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Wa Ode menyebut, ketentuan mengenai keuangan negara harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan aturan terkait lainnya.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">&#8220;Kalau dari sisi kerugian negara, apa yang menjadi dasar? Mau pakai undang-undang apa? Karena tetap rujukannya tiga paket Undang-Undang Keuangan Negara,&#8221; katanya.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Ia menegaskan dana haji berbeda dengan keuangan negara yang bersumber dari APBN. Penyelenggaraan ibadah haji dibiayai melalui dana jamaah haji dan tidak otomatis menjadi bagian dari keuangan negara.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Wa Ode pun membandingkan pengelolaan dana haji dengan BPJS. Menurut dia, BPJS memiliki komponen pembiayaan yang melibatkan anggaran negara, termasuk subsidi bagi kelompok masyarakat tertentu.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Sementara dalam penyelenggaraan haji, tidak ada sama sekali subsidi negara yang membuat dana jamaah otomatis menjadi keuangan negara.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">&#8220;Kalau ditanya ada tidak dana haji yang disubsidi negara untuk jamaah yang tidak mampu, tidak ada. Nol. Jadi tidak ada keterlibatan uang negara satu rupiah pun,&#8221; tegasnya.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Gus Alex Tidak Pernah Terima Fee<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Wa Ode juga menyoroti fakta persidangan terkait tidak adanya uang fee percepatan yang disebut-sebut diterima Gus Alex dari sejumlah PIHK.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">&#8220;Faktanya sangat jelas sekali di depan persidangan bahwa saksi membantah pernah memberikan uang fee percepatan kepada Gus Alex,&#8221; ucapnya.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Ia merujuk pada surat dakwaan yang menyebut adanya dua pemberian uang masing-masing senilai Rp2,3 juta dan USD2,3 juta. Uang tersebut disebut berasal dari Ridwan Kurniawan dan Budi Dharmawan.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Namun, kedua saksi justru telah membantah pernah memberikan uang tersebut kepada Gus Alex.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Ridwan Kurniawan, kata dia, dalam persidangan sebelumnya telah menyatakan tidak pernah memberikan uang fee percepatan kepada Gus Alex. Bahkan, uang tersebut sejak awal ditolak dan diminta untuk dikembalikan kepada PIHK.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Sementara dalam persidangan terakhir pada Kamis (5\/10), Budi Dharmawan juga memberikan keterangan yang berbeda dari konstruksi dalam dakwaan.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">&#8220;Budi Dharmawan menyampaikan bahwa sebenarnya uang fee percepatan itu disampaikan kepada Agus Syafii. Kemudian Budi Dharmawan mendengar kabar bahwa uang itu disuruh dikembalikan dan ditolak oleh Pak Gus Alex,&#8221; tandasnya.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Maka itu, Wa Ode menilai tuduhan dalam surat dakwaan yang menyebut Gus Alex menerima uang Rp2,3 juta dan USD2,3 juta dari dua orang tersebut tidak terbukti di persidangan.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">&#8220;Artinya apa yang ada dalam surat dakwaan bahwa Gus Alex menerima Rp2,3 juta dari kedua orang itu, tidak terbukti sama sekali. Saksi membantah. Ini fakta yang sangat jelas dalam persidangan,&#8221; katanya.<\/span><\/p>\n<p>                                    <a href=\"https:\/\/www.google.com\/preferences\/source?q=https:\/\/voi.id\" target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"&#10;    display:flex;&#10;    align-items:center;&#10;    justify-content:space-between;&#10;    gap:16px;&#10;    padding:14px 16px;&#10;    margin:20px 0;&#10;    border:1px solid #e5e7eb;&#10;    border-radius:14px;&#10;    background:#ffffff;&#10;    text-decoration:none;&#10;    max-width:480px;&#10;    box-shadow:0 1px 3px rgba(0,0,0,.08);&#10;  \"><\/p>\n<div style=\"display:flex;align-items:center;gap:12px;\">\n<div>\n<p>\n        Add VOI as a Preferred Source\n      <\/p>\n<p>\n        Follow VOI news updates across Google.\n      <\/p>\n<\/p><\/div>\n<\/p><\/div>\n<p>\n    +\n  <\/p>\n<p><\/a><\/p><\/div>\n<p><script>\n      !function(f,b,e,v,n,t,s)\n      {if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?\n      n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};\n      if(!f._fbq)f._fbq=n;n.push=n;n.loaded=!0;n.version='2.0';\n      n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;\n      t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];\n      s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window, document,'script',\n      'https:\/\/connect.facebook.net\/en_US\/fbevents.js');\n      fbq('init', '243878556852666');\n      fbq('track', 'PageView');\n    <\/script><br \/>\n<br \/><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/voi.id\/berita\/597269\/keuntungan-pihk-dianggap-kerugian-negara-di-kasus-kuota-haji-wa-ode-aneh-dasarnya-apa\">Sumber <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 Kuasa hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Islah Abidal Azis (Gus Alex) menilai penyitaan uang keuntungan milik Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak memiliki dasar yang kuat. Adapun uang tersebut dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus kuota haji tambahan 2024. Hari ini jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":110677,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-110676","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/110676","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=110676"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/110676\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/110677"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=110676"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=110676"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=110676"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}