{"id":108716,"date":"2026-09-27T19:15:19","date_gmt":"2026-09-27T12:15:19","guid":{"rendered":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/2026\/09\/27\/kt-ptt-ultimatum-pt-pts-hentikan-aktivitas-di-lahan-227-hektare-dalam-2x24-jam\/"},"modified":"2026-09-27T19:15:19","modified_gmt":"2026-09-27T12:15:19","slug":"kt-ptt-ultimatum-pt-pts-hentikan-aktivitas-di-lahan-227-hektare-dalam-2x24-jam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/2026\/09\/27\/kt-ptt-ultimatum-pt-pts-hentikan-aktivitas-di-lahan-227-hektare-dalam-2x24-jam\/","title":{"rendered":"KT PTT Ultimatum PT PTS: Hentikan Aktivitas di Lahan 227 Hektare dalam 2\u00d724 Jam"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>Ketapang, Fokus Berita\u00a0 \u2013 Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus (KT PTT) kembali melayangkan somasi kepada PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) terkait sengketa lahan seluas 227,09 hektare di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. KT PTT meminta seluruh aktivitas dan penjagaan di lahan tersebut dihentikan dalam waktu 2\u00d724 jam.<\/p>\n<p>Somasi II\/terakhir itu tertuang dalam surat Nomor 05\/SOMASI-II\/KTPTT\/IX\/2026 tertanggal 26 September 2026. Surat tersebut disampaikan kuasa hukum KT PTT, Buyung Bunardi, sebagai tanggapan atas surat kuasa hukum PT PTS Nomor 62\/BB\/IX\/2026 tertanggal 23 September 2026.<\/p>\n<p>Ketua KT PTT Evan Yuliansyah mengatakan pihaknya tetap pada sikap bahwa lahan seluas 227,09 hektare tersebut berada di luar wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) PT PTS.<\/p>\n<p>\u201cSejengkal pun Saudara tidak berhak mengelola lahan 227,09 hektare,\u201d kata Evan dalam somasi tersebut, Minggu (27\/9\/2026).<\/p>\n<p>KT PTT mengklaim kesimpulan itu didasarkan pada telaah BPN Kabupaten Ketapang dan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Ketapang. Menurut mereka, areal yang disengketakan berada di luar IUP dan HGU PT PTS.<\/p>\n<p>Dalam somasi, KT PTT juga menyinggung tawaran skema kemitraan 20 persen yang sebelumnya muncul dalam penyelesaian konflik. KT PTT menilai tawaran tersebut justru menunjukkan bahwa lahan 227,09 hektare bukan merupakan bagian dari HGU perusahaan.<\/p>\n<p>\u201cKalau lahan tersebut merupakan HGU, tidak mungkin ada tawaran kemitraan 20 persen. Bagi kami, itu justru menunjukkan adanya pengakuan bahwa lahan tersebut bukan HGU,\u201d ujar Evan.<\/p>\n<p>Selain persoalan status lahan, KT PTT juga membantah anggapan bahwa kelompok tani tersebut sudah tidak memiliki kedudukan.<\/p>\n<p>Mereka menyebut data Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) Kementerian Pertanian per 23 September 2026 masih mencatat Poktan Pejurung Tapah Turus dalam kondisi aktif.<\/p>\n<p>Data tersebut, menurut KT PTT, mencatat Evan Yuliansyah sebagai ketua dengan jumlah 46 anggota aktif.<\/p>\n<p>\u201cData resmi SIMLUHTAN Kementan masih mencatat KT PTT aktif dengan 46 anggota dan saya sebagai ketuanya. Karena itu, kami mempertanyakan dasar pembubaran kelompok tani tersebut,\u201d kata Evan.<\/p>\n<p>KT PTT juga menyatakan lahan yang semula tercatat atas nama tujuh orang telah dihibahkan kepada anggota kelompok tani.<\/p>\n<p>Mereka mengklaim hibah tersebut telah dituangkan dalam dokumen dan kemudian diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama anggota KT PTT.<\/p>\n<p>Dalam somasi, KT PTT menyatakan tidak menerima penguasaan atau pengelolaan lahan tersebut oleh pihak lain. Mereka memberikan batas waktu 2\u00d724 jam untuk mencabut pos penjagaan dan menghentikan aktivitas di areal 227,09 hektare.<\/p>\n<p>Selain itu, KT PTT meminta adanya surat pernyataan pelepasan hak atas lahan yang disengketakan.<br \/>\u201cIni somasi kedua sekaligus terakhir. Kami meminta pos jaga dicabut dan seluruh aktivitas di lahan 227,09 hektare dihentikan,\u201d tegas Evan.<\/p>\n<p>KT PTT menyatakan apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang diberikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Mereka menyebut akan melaporkan dugaan penyerobotan lahan kepada Polda Kalimantan Barat serta mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.<\/p>\n<p>KT PTT juga menyatakan akan menempuh mekanisme hukum adat sesuai kearifan lokal yang berlaku di Kalimantan Barat.<br \/>Terkait surat tanggapan dari kuasa hukum PT PTS, KT PTT menyatakan surat tersebut tidak perlu ditanggapi lebih lanjut.<\/p>\n<p>Mereka beralasan isi surat tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang mereka klaim ditemukan di lapangan.<\/p>\n<p>KT PTT juga mempertanyakan dasar hukum pengelolaan lahan melalui skema kemitraan 20 persen serta kembali menegaskan klaim bahwa lahan 227,09 hektare berada di luar HGU PT PTS.<\/p>\n<p>Evan mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan status dan penguasaan lahan yang diklaim menjadi hak anggota KT PTT melalui jalur hukum.<\/p>\n<p>\u201cPosisi kami jelas. Kami meminta persoalan ini diselesaikan berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku,\u201d pungkasnya. (*\/Amad)<\/p>\n<p> <!-- AI CONTENT END 2 --><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediakalbarnews.com\/kt-ptt-ultimatum-pt-pts-hentikan-aktivitas-di-lahan-227-hektare-dalam-2x24-jam\/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kt-ptt-ultimatum-pt-pts-hentikan-aktivitas-di-lahan-227-hektare-dalam-2x24-jam\">Sumber<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ketapang, Fokus Berita\u00a0 \u2013 Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus (KT PTT) kembali melayangkan somasi kepada PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) terkait sengketa lahan seluas 227,09 hektare di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. KT PTT meminta seluruh aktivitas dan penjagaan di lahan tersebut dihentikan dalam waktu 2\u00d724 jam. Somasi II\/terakhir itu tertuang dalam surat Nomor 05\/SOMASI-II\/KTPTT\/IX\/2026 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":108717,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-108716","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-business"],"relative_dates":{"created":"7 hours ago","modified":"7 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/108716","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=108716"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/108716\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/108717"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=108716"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=108716"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=108716"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}