{"id":108502,"date":"2026-09-26T17:37:15","date_gmt":"2026-09-26T10:37:15","guid":{"rendered":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/2026\/09\/26\/kedapatan-bagi-sembako-hingga-pengobatan-gratis-wna-taiwan-malaysia-resmi-dideportasi-imigrasi-sambas\/"},"modified":"2026-09-26T17:37:15","modified_gmt":"2026-09-26T10:37:15","slug":"kedapatan-bagi-sembako-hingga-pengobatan-gratis-wna-taiwan-malaysia-resmi-dideportasi-imigrasi-sambas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/2026\/09\/26\/kedapatan-bagi-sembako-hingga-pengobatan-gratis-wna-taiwan-malaysia-resmi-dideportasi-imigrasi-sambas\/","title":{"rendered":"Kedapatan Bagi Sembako hingga Pengobatan Gratis, WNA Taiwan\u2013Malaysia Resmi Dideportasi Imigrasi Sambas"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>SAMBAS, MEDIA KALBAR \u2013 Aktivitas empat warga negara asing (WNA) di sebuah rumah warga di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, berujung deportasi.<\/p>\n<p>Tiga WNA asal Taiwan dan satu WNA asal Malaysia resmi dipulangkan ke negara masing-masing setelah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas menyatakan kegiatan mereka tidak sesuai dengan maksud dan tujuan visa atau izin tinggal yang digunakan selama berada di Indonesia.<\/p>\n<p>Keempat WNA tersebut sebelumnya kedapatan melakukan sejumlah aktivitas di tengah masyarakat, mulai dari membagikan sembako, memberikan pengajaran agama, mengajarkan bahasa Mandarin, hingga memberikan pengobatan tradisional berupa pijat relaksasi secara gratis.<\/p>\n<p>Kasus itu terungkap dalam kegiatan pengawasan orang asing yang dilakukan Imigrasi Sambas di Kecamatan Tebas pada 9 September 2026.<\/p>\n<p>Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, M. Rhazes Rafli, S.Sos., bersama unsur Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Ilyas, menjelaskan empat WNA tersebut terdiri atas tiga warga Taiwan dan satu warga Malaysia.<\/p>\n<p>Mereka sebelumnya diperiksa setelah petugas mendapati adanya aktivitas di sebuah rumah warga berinisial TS di Desa Bekut.<\/p>\n<p>Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, para WNA diketahui masuk dan berada di Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa B1.<\/p>\n<p>Namun, persoalan muncul ketika aktivitas yang mereka lakukan di lapangan dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa atau izin tinggal tersebut.<\/p>\n<p>Meski berbagai kegiatan tersebut disebut dilakukan secara gratis dan berdasarkan keterangan bertujuan membantu masyarakat, Imigrasi menegaskan setiap orang asing yang berada di Indonesia tetap wajib tunduk terhadap aturan keimigrasian.<\/p>\n<p>Artinya, kegiatan sosial sekalipun tidak serta-merta dapat dilakukan apabila tidak sesuai dengan jenis serta tujuan izin keimigrasian yang digunakan.<\/p>\n<p>Setelah melakukan pemeriksaan, verifikasi dokumen dan pendalaman terhadap kegiatan para WNA, Imigrasi Sambas akhirnya menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.<\/p>\n<p>Dalam dokumen penanganan Imigrasi Sambas, tindakan tersebut dicatat berdasarkan Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.<\/p>\n<p>Satu WNA Malaysia Dipulangkan Lebih Dulu<\/p>\n<p>WNA Malaysia bernama Chen Lan Ching dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Supadio pada Kamis, 24 September 2026.<\/p>\n<p>Petugas Imigrasi menjemput yang bersangkutan dari tempat penjamin di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, kemudian melakukan pengawasan dan pengawalan menuju Bandara Internasional Supadio.<\/p>\n<p>Setelah menjalani pemeriksaan keberangkatan, Chen Lan Ching dipulangkan dari Pontianak menuju Kuching melalui Kuala Lumpur, Malaysia.<\/p>\n<p>Imigrasi menyebut seluruh rangkaian deportasi tersebut berlangsung aman dan tertib.<\/p>\n<p>Tiga WNA Taiwan Diterbangkan ke Taipei<\/p>\n<p>Sehari kemudian, Jumat, 25 September 2026, giliran tiga WNA Taiwan yakni Sung Liao, Ying Hui Hsu, dan Chuan Kao menjalani proses deportasi.<\/p>\n<p>Ketiganya dikawal dari Desa Bekut menuju Bandara Internasional Supadio sebelum diterbangkan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.<\/p>\n<p>Imigrasi Sambas kemudian berkoordinasi dengan petugas TPI Soekarno-Hatta untuk memastikan seluruh proses keberangkatan berlangsung sesuai prosedur.<\/p>\n<p>Setelah pemeriksaan keimigrasian selesai, ketiganya dikawal hingga proses boarding sebelum diberangkatkan menuju Taoyuan International Airport, Taipei, Taiwan.<\/p>\n<p>Dengan keberangkatan tersebut, keempat WNA itu dinyatakan telah resmi keluar dari wilayah Indonesia.<\/p>\n<p>Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing<\/p>\n<p>Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap pengawasan aktivitas warga negara asing di Kabupaten Sambas.<\/p>\n<p>Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas menegaskan pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap keberadaan atau masa berlaku dokumen perjalanan orang asing, tetapi juga terhadap apa yang mereka kerjakan selama berada di Indonesia.<\/p>\n<p>Setiap aktivitas WNA harus sesuai dengan maksud dan tujuan visa maupun izin tinggal yang diberikan.<\/p>\n<p>Imigrasi Sambas menyatakan akan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengawasan orang asing serta melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran ketentuan keimigrasian.<\/p>\n<p>Seluruh hasil pengawasan dan penindakan terhadap empat WNA tersebut juga akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat fungsi intelijen, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kabupaten Sambas. (Rai)<\/p>\n<p> <!-- AI CONTENT END 2 --><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediakalbarnews.com\/kedapatan-bagi-sembako-hingga-pengobatan-gratis-wna-taiwan-malaysia-resmi-dideportasi-imigrasi-sambas\/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kedapatan-bagi-sembako-hingga-pengobatan-gratis-wna-taiwan-malaysia-resmi-dideportasi-imigrasi-sambas\">Sumber<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SAMBAS, MEDIA KALBAR \u2013 Aktivitas empat warga negara asing (WNA) di sebuah rumah warga di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, berujung deportasi. Tiga WNA asal Taiwan dan satu WNA asal Malaysia resmi dipulangkan ke negara masing-masing setelah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas menyatakan kegiatan mereka tidak sesuai dengan maksud dan tujuan visa atau [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":108503,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-108502","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-business"],"relative_dates":{"created":"4 hours ago","modified":"4 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/108502","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=108502"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/108502\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/108503"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=108502"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=108502"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=108502"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}