{"id":108471,"date":"2026-09-26T14:55:17","date_gmt":"2026-09-26T07:55:17","guid":{"rendered":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/2026\/09\/26\/guru-besar-trisakti-ingatkan-illicit-enrichment-tak-bisa-asal-masuk-ruu-perampasan-aset-harus-jelas-konstruksi-hukumnya\/"},"modified":"2026-09-26T14:55:17","modified_gmt":"2026-09-26T07:55:17","slug":"guru-besar-trisakti-ingatkan-illicit-enrichment-tak-bisa-asal-masuk-ruu-perampasan-aset-harus-jelas-konstruksi-hukumnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/2026\/09\/26\/guru-besar-trisakti-ingatkan-illicit-enrichment-tak-bisa-asal-masuk-ruu-perampasan-aset-harus-jelas-konstruksi-hukumnya\/","title":{"rendered":"Guru Besar Trisakti Ingatkan Illicit Enrichment Tak Bisa Asal Masuk RUU Perampasan Aset: Harus Jelas Konstruksi Hukumnya"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>JAKARTA \u2013 Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Prof. Trubus Rahardiansah mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam membahas wacana memasukkan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar ke dalam <a title=\"Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset\" href=\"https:\/\/voi.id\/berita\/592744\/pdip-dorong-ruu-perampasan-aset-sasar-kejahatan-perbankan-dan-lainnya#google_vignette\"><strong>Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset<\/strong><\/a>.<\/p>\n<p>Menurut Trubus, persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat. Sebab, terdapat perbedaan antara mekanisme perampasan aset dengan pembentukan suatu tindak pidana baru.<\/p>\n<p>\u201cAdapun salah satu persoalan substantif yang perlu dibedakan secara jernih adalah illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar,\u201d kata Trubus, Sabtu, 26 September.<\/p>\n<p>\u201cAda dorongan agar isu tersebut sekaligus dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Namun, kita harus berhati-hati membedakan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Trubus menjelaskan RUU Perampasan Aset secara konseptual banyak berbicara mengenai mekanisme yang digunakan negara untuk melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana.<\/p>\n<div>\n<p class=\"my-3\" style=\"text-align: center !important\">\n        <iframe id=\"ae03fa89\" name=\"ae03fa89\" src=\"https:\/\/ads.sibernetworks.com\/www\/delivery\/afr.php?zoneid=61&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE\" frameborder=\"0\" scrolling=\"no\" width=\"300\" height=\"250\" allow=\"autoplay\"><a href=\"https:\/\/ads.sibernetworks.com\/www\/delivery\/ck.php?n=a36f8217&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE\" target=\"_blank\"><img decoding=\"async\" class=\"lazyload\" src=\"https:\/\/ads.sibernetworks.com\/www\/delivery\/avw.php?zoneid=61&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&amp;n=a36f8217\" alt=\"\"\/><\/a><\/iframe>\n    <\/p>\n<div class=\"my-3 text-center\">\n<div class=\"row\">\n<div class=\"col-12 d-flex align-items-center justify-content-center\">\n                <iframe style=\"display:block\" id=\"ab424a17\" name=\"ab424a17\" src=\"https:\/\/ads.sibernetworks.com\/www\/delivery\/afr.php?zoneid=15&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE\" frameborder=\"0\" scrolling=\"no\" width=\"300\" height=\"250\" allow=\"autoplay\"><a href=\"https:\/\/ads.sibernetworks.com\/www\/delivery\/ck.php?n=aab3ec5c&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE\" target=\"_blank\"><img decoding=\"async\" class=\"lazyload\" src=\"https:\/\/ads.sibernetworks.com\/www\/delivery\/avw.php?zoneid=15&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&amp;n=aab3ec5c\" alt=\"\"\/><\/a><\/iframe>\n            <\/div>\n<\/p><\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<p>\u201cSecara konseptual, RUU Perampasan Aset banyak berbicara mengenai mekanisme atau tata cara negara melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, salah satu titik beratnya berada pada aspek prosedural penegakan hukum,\u201d kata Trubus.<\/p>\n<p>Situasinya, menurut dia, berbeda apabila illicit enrichment hendak dirumuskan sebagai suatu tindak pidana baru.<\/p>\n<p>\u201cSementara itu, apabila illicit enrichment hendak ditetapkan sebagai suatu tindak pidana baru yang dapat dikenai penghukuman, persoalannya masuk ke wilayah hukum pidana materiil. Kita berbicara mengenai perbuatan apa yang dinyatakan sebagai tindak pidana, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, unsur-unsurnya, serta sanksi apa yang dapat dikenakan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut Trubus, pembedaan tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap implementasi aturan nantinya.<\/p>\n<p>\u201cPembedaan ini bukan sekadar perdebatan akademik,\u201d katanya.<\/p>\n<p>\u201cKesalahan menempatkan norma dapat menimbulkan persoalan implementasi di kemudian hari, terlebih jika menyangkut pembuktian mengenai asal-usul kekayaan seseorang. Negara tentu berkepentingan mengejar kekayaan yang berasal dari kejahatan, tetapi pada saat yang sama prinsip praduga tak bersalah, hak milik, dan due process of law tetap harus dijaga,\u201d lanjut Trubus.<\/p>\n<p><strong>Jangan Masukkan Hanya karena Dianggap Perkuat Pemberantasan Korupsi<\/strong><\/p>\n<p>Atas dasar itu, Trubus mengingatkan agar illicit enrichment tidak serta-merta dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset hanya karena dianggap dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi.<\/p>\n<p>Menurutnya, pembentuk undang-undang terlebih dahulu harus menentukan konstruksi hukum, unsur, mekanisme pembuktian, serta rezim hukum yang tepat untuk mengaturnya.<\/p>\n<p>\u201cKarena itu, memasukkan illicit enrichment tidak semestinya dilakukan hanya karena istilah tersebut dianggap dapat memperkuat pemberantasan korupsi. Harus ditentukan terlebih dahulu konstruksi hukumnya, unsur yang hendak diatur, mekanisme pembuktiannya, serta di rezim hukum mana pengaturan tersebut paling tepat ditempatkan,\u201d kata Trubus.<\/p>\n<p>Ia juga mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dipersempit seolah-olah hanya berkaitan dengan pemberantasan korupsi.<\/p>\n<p>\u201cHal lain yang perlu diluruskan adalah persepsi bahwa RUU Perampasan Aset semata-mata merupakan undang-undang pemberantasan korupsi,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>\u201cKorupsi tentu menjadi salah satu konteks yang sangat penting. Tetapi pendekatan asset recovery pada dasarnya relevan terhadap berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar dan menimbulkan kerugian sistematis terhadap negara maupun masyarakat,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Trubus menyebut kejahatan terorganisasi, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang hingga sejumlah kejahatan ekonomi juga dapat menghasilkan keuntungan yang tetap bertahan meski pelakunya telah dijatuhi pidana.<\/p>\n<p>\u201cKejahatan terorganisasi, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, kejahatan ekonomi tertentu, hingga bentuk kejahatan lain yang berorientasi pada keuntungan dapat menimbulkan persoalan yang sama: pelaku dapat kehilangan kebebasannya melalui pemidanaan, tetapi jaringan ekonomi dan hasil kejahatannya tetap bertahan,\u201d kata Trubus.<\/p>\n<p><strong>Hubungan Aset dengan Tindak Pidana Harus Tegas<\/strong><\/p>\n<p>Karena itu, Trubus mendorong pembentuk undang-undang menentukan karakteristik tindak pidana dan hubungan aset dengan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan.<\/p>\n<p>\u201cKarena itu, diskusi mengenai ruang lingkup RUU Perampasan Aset seharusnya tidak terlalu sempit. Yang harus dicari adalah karakteristik tindak pidana dan hubungan aset dengan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan, dengan batas yang tegas agar kewenangan tersebut tidak diterapkan secara serampangan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut Trubus, pengalaman negara lain dapat digunakan sebagai pembanding. Namun, Indonesia tidak dapat serta-merta mengadopsi model hukum negara lain tanpa menyesuaikannya dengan kondisi penegakan hukum nasional.<\/p>\n<p>\u201cPengalaman berbagai negara dapat menjadi bahan perbandingan. Tetapi Indonesia juga tidak dapat sekadar menyalin model negara lain. Desain hukum harus mempertimbangkan sistem peradilan, kapasitas kelembagaan, kualitas pengawasan, serta persoalan integritas aparat penegak hukum di Indonesia,\u201d kata Trubus.<\/p>\n<p>                                    <a href=\"https:\/\/www.google.com\/preferences\/source?q=https:\/\/voi.id\" target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"&#10;    display:flex;&#10;    align-items:center;&#10;    justify-content:space-between;&#10;    gap:16px;&#10;    padding:14px 16px;&#10;    margin:20px 0;&#10;    border:1px solid #e5e7eb;&#10;    border-radius:14px;&#10;    background:#ffffff;&#10;    text-decoration:none;&#10;    max-width:480px;&#10;    box-shadow:0 1px 3px rgba(0,0,0,.08);&#10;  \"><\/p>\n<div style=\"display:flex;align-items:center;gap:12px;\">\n<div>\n<p>\n        Add VOI as a Preferred Source\n      <\/p>\n<p>\n        Follow VOI news updates across Google.\n      <\/p>\n<\/p><\/div>\n<\/p><\/div>\n<p>\n    +\n  <\/p>\n<p><\/a><\/p><\/div>\n<p><script>\n      !function(f,b,e,v,n,t,s)\n      {if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?\n      n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};\n      if(!f._fbq)f._fbq=n;n.push=n;n.loaded=!0;n.version='2.0';\n      n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;\n      t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];\n      s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window, document,'script',\n      'https:\/\/connect.facebook.net\/en_US\/fbevents.js');\n      fbq('init', '243878556852666');\n      fbq('track', 'PageView');\n    <\/script><br \/>\n<br \/><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/voi.id\/berita\/595782\/guru-besar-trisakti-ingatkan-illicit-enrichment-tak-bisa-asal-masuk-ruu-perampasan-aset-harus-jelas-konstruksi-hukumnya\">Sumber <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2013 Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Prof. Trubus Rahardiansah mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam membahas wacana memasukkan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Trubus, persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat. Sebab, terdapat perbedaan antara mekanisme perampasan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":108472,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-108471","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-business"],"relative_dates":{"created":"6 hours ago","modified":"6 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/108471","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=108471"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/108471\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/108472"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=108471"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=108471"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=108471"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}