{"id":108207,"date":"2026-09-25T10:48:42","date_gmt":"2026-09-25T03:48:42","guid":{"rendered":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/2026\/09\/25\/kelas-menengah-indonesia-terus-menyusut-ruu-ketenagakerjaan-didorong-jaga-lapangan-kerja\/"},"modified":"2026-09-25T10:48:42","modified_gmt":"2026-09-25T03:48:42","slug":"kelas-menengah-indonesia-terus-menyusut-ruu-ketenagakerjaan-didorong-jaga-lapangan-kerja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/2026\/09\/25\/kelas-menengah-indonesia-terus-menyusut-ruu-ketenagakerjaan-didorong-jaga-lapangan-kerja\/","title":{"rendered":"Kelas Menengah Indonesia Terus Menyusut, RUU Ketenagakerjaan Didorong Jaga Lapangan Kerja"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>JAKARTA \u2013 Kemampuan ekonomi Indonesia menciptakan lapangan kerja terus melemah. Setelah pandemi COVID-19, elastisitas kesempatan kerja turun jauh dibandingkan periode sebelumnya, sementara pemutusan hubungan kerja (PHK) masih berada di atas rata-rata sebelum pandemi dan jumlah penduduk kelas menengah ikut menyusut.<\/p>\n<p>Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah digodok DPR. Regulasi baru diharapkan mampu menjaga pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha agar tetap mampu menciptakan lapangan kerja.<\/p>\n<p>Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Kementerian Ketenagakerjaan C. Heru Widianto mengatakan elastisitas kesempatan kerja Indonesia mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.<\/p>\n<p>Menurut Heru, pada 2016 elastisitas kesempatan kerja Indonesia mencapai 0,4. Dengan kondisi tersebut, setiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1 persen mampu menciptakan kesempatan kerja baru bagi sekitar 300 ribu orang.<\/p>\n<p>Namun, sejak 2000-an, angka elastisitas tersebut disebut turun menjadi sekitar 0,16 hingga 0,27. Akibatnya, setiap pertumbuhan ekonomi 1 persen hanya mampu menciptakan sekitar 170 ribu hingga 190 ribu kesempatan kerja baru.<\/p>\n<p>\u201cSejak tahun 2000-an elastisitas kesempatan kerja turun menjadi tinggal 0,16-0,27 dengan kesempatan kerja yang tercipta untuk setiap 1 persen pertumbuhan hanya 170 ribu-190 ribu orang,\u201d kata Heru, Jumat 25 September.<\/p>\n<p>Menurut Heru, melemahnya kemampuan ekonomi dalam menciptakan lapangan kerja tidak terlepas dari menyusutnya sejumlah industri padat karya yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, salah satunya industri tekstil.<\/p>\n<p>Kondisi tersebut semakin terlihat setelah pandemi COVID-19. Gelombang PHK di sektor industri pengolahan dan manufaktur masih belum sepenuhnya pulih dibandingkan kondisi sebelum pandemi.<\/p>\n<p>Heru menyebut rata-rata PHK sebelum pandemi berada di kisaran 20 ribu pekerja per tahun. Setelah pandemi, angka tersebut meningkat menjadi lebih dari 50 ribu pekerja per tahun.<\/p>\n<p>Sementara sepanjang 2026, jumlah PHK disebut telah mendekati 40 ribu pekerja. \u201cIni yang harus kita cermati dalam menyusun UU Ketenagakerjaan. Bagaimanapun kaitannya selalu dengan elastisitas kesempatan kerja,\u201d tegas Heru.<\/p>\n<p>Menyusutnya kesempatan kerja juga berdampak terhadap struktur sosial ekonomi masyarakat. Heru menyebut jumlah penduduk kelas menengah Indonesia kini sekitar 46,7 juta orang, turun dibandingkan sekitar 57,33 juta orang pada 2019.<\/p>\n<p>Menurut dia, sebagian penduduk yang keluar dari kelompok kelas menengah tersebut mengalami penurunan pendapatan dan pengeluaran, baik karena kehilangan pekerjaan maupun beralih ke sektor informal.<\/p>\n<p>Persoalan penciptaan lapangan kerja juga menjadi semakin kompleks di tengah tekanan ekonomi global. Dunia usaha menghadapi risiko kenaikan biaya energi seiring meningkatnya harga minyak dunia yang disebut telah menembus lebih dari 100 dolar AS per barel.<\/p>\n<p>Kondisi tersebut berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap biaya produksi dan aktivitas dunia usaha. Jika tidak diantisipasi, tekanan ekonomi global dapat berdampak terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan maupun menambah tenaga kerja.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Indonesia belum dapat sepenuhnya mengandalkan pertumbuhan kewirausahaan untuk menyerap tambahan penduduk usia kerja. Pertumbuhan jumlah entrepreneur dinilai belum sebanding dengan besarnya jumlah penduduk usia produktif.<\/p>\n<p>Heru juga menyoroti distribusi penduduk usia produktif yang kini sebagian besar berada di wilayah perkotaan, sementara sebagian lainnya berada di pedesaan. Ketidakseimbangan antara pertumbuhan angkatan kerja, persebaran penduduk, dan ketersediaan lapangan kerja turut mendorong tingginya pekerja informal.<\/p>\n<p>Komposisi pekerja informal saat ini disebut mencapai hampir 56 persen, sedangkan pekerja formal sekitar 44 persen. Kondisi tersebut berbeda dibandingkan periode 2019-2020 ketika proporsi pekerja formal masih lebih tinggi.<\/p>\n<p>Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan keberadaan lapangan kerja pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja. Tanpa pekerjaan, berbagai hak yang melekat pada hubungan kerja formal juga berpotensi hilang.<\/p>\n<p>\u201cKeberadaan lapangan kerja sesungguhnya adalah perlindungan bagi pekerja itu sendiri. Tanpa pekerjaan, hak pekerja seperti cuti, tunjangan hari raya, dan fasilitas lainnya juga akan hilang dengan sendirinya,\u201d kata Bob.<\/p>\n<p>Karena itu, Apindo mendorong konsep flexicurity, yakni pendekatan yang menggabungkan fleksibilitas bagi dunia usaha dengan perlindungan bagi pekerja.<\/p>\n<p>Bob menilai aturan ketenagakerjaan yang terlalu ketat justru berpotensi mendorong pekerja masuk ke sektor informal. Menurut dia, kontrak kerja, skema alih daya atau outsourcing, dan program magang dapat menjadi pintu masuk bagi pekerja untuk masuk ke sektor formal.<\/p>\n<div>\n<p class=\"my-3\" style=\"text-align: center !important\">\n        <iframe id=\"ae03fa89\" name=\"ae03fa89\" src=\"https:\/\/ads.sibernetworks.com\/www\/delivery\/afr.php?zoneid=61&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE\" frameborder=\"0\" scrolling=\"no\" width=\"300\" height=\"250\" allow=\"autoplay\"><a href=\"https:\/\/ads.sibernetworks.com\/www\/delivery\/ck.php?n=a36f8217&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE\" target=\"_blank\"><img decoding=\"async\" class=\"lazyload\" src=\"https:\/\/ads.sibernetworks.com\/www\/delivery\/avw.php?zoneid=61&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&amp;n=a36f8217\" alt=\"\"\/><\/a><\/iframe>\n    <\/p>\n<div class=\"my-3 text-center\">\n<div class=\"row\">\n<div class=\"col-12 d-flex align-items-center justify-content-center\">\n                <iframe style=\"display:block\" id=\"ab424a17\" name=\"ab424a17\" src=\"https:\/\/ads.sibernetworks.com\/www\/delivery\/afr.php?zoneid=15&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE\" frameborder=\"0\" scrolling=\"no\" width=\"300\" height=\"250\" allow=\"autoplay\"><a href=\"https:\/\/ads.sibernetworks.com\/www\/delivery\/ck.php?n=aab3ec5c&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE\" target=\"_blank\"><img decoding=\"async\" class=\"lazyload\" src=\"https:\/\/ads.sibernetworks.com\/www\/delivery\/avw.php?zoneid=15&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&amp;n=aab3ec5c\" alt=\"\"\/><\/a><\/iframe>\n            <\/div>\n<\/p><\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<p>Ia juga menilai pengaturan upah minimum tidak seharusnya diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi masing-masing sektor. Penentuan upah, menurut dia, perlu memperbesar ruang dialog bipartit antara perusahaan dan pekerja dengan mempertimbangkan produktivitas.<\/p>\n<p>\u201cSatu aturan juga tidak cocok diterapkan secara serentak pada semua sektor. Tidak ada namanya regulasi one for all,\u201d pungkas Bob.<\/p>\n<p>Persoalan tersebut menjadi salah satu tantangan dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Di tengah melemahnya elastisitas penciptaan kerja, tingginya PHK dan besarnya porsi pekerja informal, regulasi ketenagakerjaan tidak hanya dituntut memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dalam menciptakan dan mempertahankan lapangan kerja.<\/p>\n<p>                                    <a href=\"https:\/\/www.google.com\/preferences\/source?q=https:\/\/voi.id\" target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"&#10;    display:flex;&#10;    align-items:center;&#10;    justify-content:space-between;&#10;    gap:16px;&#10;    padding:14px 16px;&#10;    margin:20px 0;&#10;    border:1px solid #e5e7eb;&#10;    border-radius:14px;&#10;    background:#ffffff;&#10;    text-decoration:none;&#10;    max-width:480px;&#10;    box-shadow:0 1px 3px rgba(0,0,0,.08);&#10;  \"><\/p>\n<div style=\"display:flex;align-items:center;gap:12px;\">\n<div>\n<p>\n        Add VOI as a Preferred Source\n      <\/p>\n<p>\n        Follow VOI news updates across Google.\n      <\/p>\n<\/p><\/div>\n<\/p><\/div>\n<p>\n    +\n  <\/p>\n<p><\/a><\/p><\/div>\n<p><script>\n      !function(f,b,e,v,n,t,s)\n      {if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?\n      n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};\n      if(!f._fbq)f._fbq=n;n.push=n;n.loaded=!0;n.version='2.0';\n      n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;\n      t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];\n      s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window, document,'script',\n      'https:\/\/connect.facebook.net\/en_US\/fbevents.js');\n      fbq('init', '243878556852666');\n      fbq('track', 'PageView');\n    <\/script><br \/>\n<br \/><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/voi.id\/berita\/595631\/kelas-menengah-indonesia-terus-menyusut-ruu-ketenagakerjaan-didorong-jaga-lapangan-kerja\">Sumber <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2013 Kemampuan ekonomi Indonesia menciptakan lapangan kerja terus melemah. Setelah pandemi COVID-19, elastisitas kesempatan kerja turun jauh dibandingkan periode sebelumnya, sementara pemutusan hubungan kerja (PHK) masih berada di atas rata-rata sebelum pandemi dan jumlah penduduk kelas menengah ikut menyusut. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah digodok DPR. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":108208,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-108207","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/108207","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=108207"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/108207\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/108208"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=108207"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=108207"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=108207"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}