{"id":107746,"date":"2026-09-23T11:09:23","date_gmt":"2026-09-23T04:09:23","guid":{"rendered":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/2026\/09\/23\/imigrasi-sambas-disentil-keras-ipnu-jangan-bangga-deportasi-jika-pelanggaran-wna-terlambat-diketahui\/"},"modified":"2026-09-23T11:09:23","modified_gmt":"2026-09-23T04:09:23","slug":"imigrasi-sambas-disentil-keras-ipnu-jangan-bangga-deportasi-jika-pelanggaran-wna-terlambat-diketahui","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/2026\/09\/23\/imigrasi-sambas-disentil-keras-ipnu-jangan-bangga-deportasi-jika-pelanggaran-wna-terlambat-diketahui\/","title":{"rendered":"Imigrasi Sambas Disentil Keras IPNU : Jangan Bangga Deportasi jika Pelanggaran WNA Terlambat Diketahui"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p style=\"text-align: center;\">Patroli yang menemukan empat WNA patut diapresiasi. Namun, IPNU menilai pengawasan masih terlambat karena pelanggaran terungkap setelah kegiatan berlangsung di tengah masyarakat.<\/p>\n<p>SAMBAS, Fokus Berita\u00a0 \u2013 Penindakan terhadap tiga warga Taiwan dan seorang warga Malaysia di Kecamatan Tebas menjadi catatan penting bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas. Keberhasilan menemukan pelanggaran melalui patroli diapresiasi, tetapi efektivitas pengawasan orang asing tetap dipertanyakan.<\/p>\n<p>Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Sambas, Farhan, mengatakan keempat warga negara asing (WNA) itu awalnya masuk untuk melakukan kunjungan. Namun, mereka kemudian menjalankan pengajaran agama dan bahasa Mandarin, memberikan pengobatan tradisional berupa pijat relaksasi, serta melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan awal kedatangan.<\/p>\n<p>\u201cKami mengapresiasi Imigrasi Sambas karena kasus ini dapat ditemukan melalui patroli. Artinya, ada upaya pengawasan dan penindakan,\u201d kata Farhan, Rabu (23\/9\/2026).<\/p>\n<p>Namun, menurut dia, apresiasi tersebut tidak boleh menutup evaluasi. Pelanggaran baru diketahui ketika para WNA telah menjalankan kegiatan di tengah masyarakat. Kondisi itu menunjukkan bahwa pengawasan belum sepenuhnya mampu mendeteksi penyimpangan sejak awal.<\/p>\n<p>\u201cEvaluasi tetap harus ditekankan. Persoalannya, mereka ditemukan setelah kegiatan dilakukan. Seharusnya aktivitas WNA dapat dipantau sejak masuk, selama berada di Sambas, sampai mereka keluar dari wilayah Indonesia,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Farhan menilai pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen di pintu masuk. Legalitas kedatangan belum tentu menjamin seluruh kegiatan yang dilakukan WNA di lapangan sesuai dengan visa dan izin tinggalnya.<\/p>\n<p>Karena itu, Imigrasi Sambas diminta membangun sistem pemantauan yang lebih aktif. Setiap perubahan lokasi, tujuan, dan aktivitas WNA perlu dideteksi lebih cepat agar petugas tidak terus berada pada posisi menangani pelanggaran yang sudah terjadi.<\/p>\n<p>\u201cIni bentuk antisipasi. Lebih baik mencegah daripada menangani persoalan setelah terjadi,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Jangan Hanya Kuat di Pintu Masuk<\/p>\n<p>Farhan mengingatkan bahwa fungsi keimigrasian berkaitan langsung dengan kedaulatan negara, ketertiban umum, serta pengawasan lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Prinsip tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.<\/p>\n<p>Menurut dia, tanggung jawab pengawasan menjadi semakin penting karena Kabupaten Sambas berbatasan langsung dengan Malaysia. Wilayah yang luas dan banyaknya jalur pergerakan masyarakat membuat potensi penyalahgunaan izin tinggal harus diantisipasi secara serius.<\/p>\n<p>\u201cSambas merupakan wilayah perbatasan. Hal seperti ini sangat rentan terjadi. Jangan sampai pengawasan hanya kuat ketika WNA masuk, tetapi aktivitasnya tidak terpantau setelah berada di tengah masyarakat,\u201d kata Farhan.<\/p>\n<p>Ia mendorong pembentukan atau penguatan tim pemantau di setiap wilayah strategis Kabupaten Sambas. Tim tersebut dapat melibatkan Imigrasi, pemerintah daerah, TNI-Polri, pemerintah kecamatan dan desa, pemuda, serta masyarakat.<\/p>\n<p>Keterlibatan unsur desa dinilai penting karena perangkat desa dan masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dengan aktivitas di lapangan. Informasi mengenai keberadaan atau kegiatan WNA yang tidak sesuai izin dapat disampaikan lebih cepat kepada Imigrasi.<\/p>\n<p>\u201cSecara geografis, wilayah Sambas sangat luas. Imigrasi tidak mungkin bekerja sendirian. Diperlukan tim pemantau serta sinergi sampai tingkat kecamatan dan desa,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Farhan juga menyampaikan keprihatinan apabila kasus serupa terus berulang. Generasi muda, menurut dia, siap terlibat dalam upaya edukasi dan pengawasan sosial, sepanjang tersedia mekanisme koordinasi dan pelaporan yang jelas.<\/p>\n<p>\u201cPemuda dan masyarakat harus dilibatkan untuk bahu-membahu mengatasi persoalan ini. Pengawasan WNA adalah tanggung jawab bersama, tetapi Imigrasi tetap harus menjadi penggerak utamanya,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Kasus empat WNA di Tebas tidak cukup ditutup dengan deportasi. Penindakan menyelesaikan pelanggaran terhadap individu, sedangkan celah pengawasan tetap harus dibenahi. Tanpa sistem pemantauan dari pintu masuk hingga tingkat desa, Imigrasi berisiko terus datang setelah pelanggaran terjadi\u2014bukan mencegahnya sejak awal. (Rai)<\/p>\n<p> <!-- AI CONTENT END 2 --><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediakalbarnews.com\/imigrasi-sambas-disentil-keras-ipnu-jangan-bangga-deportasi-jika-pelanggaran-wna-terlambat-diketahui\/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=imigrasi-sambas-disentil-keras-ipnu-jangan-bangga-deportasi-jika-pelanggaran-wna-terlambat-diketahui\">Sumber<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Patroli yang menemukan empat WNA patut diapresiasi. Namun, IPNU menilai pengawasan masih terlambat karena pelanggaran terungkap setelah kegiatan berlangsung di tengah masyarakat. SAMBAS, Fokus Berita\u00a0 \u2013 Penindakan terhadap tiga warga Taiwan dan seorang warga Malaysia di Kecamatan Tebas menjadi catatan penting bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas. Keberhasilan menemukan pelanggaran melalui patroli diapresiasi, tetapi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":107747,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-107746","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-business"],"relative_dates":{"created":"6 hours ago","modified":"6 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/107746","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=107746"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/107746\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/107747"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=107746"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=107746"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=107746"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}