{"id":106788,"date":"2026-09-18T19:52:18","date_gmt":"2026-09-18T12:52:18","guid":{"rendered":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/2026\/09\/18\/perceraian-di-sambas-capai-1-119-perkara-hak-perempuan-dan-anak-diperkuat\/"},"modified":"2026-09-18T19:52:18","modified_gmt":"2026-09-18T12:52:18","slug":"perceraian-di-sambas-capai-1-119-perkara-hak-perempuan-dan-anak-diperkuat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/2026\/09\/18\/perceraian-di-sambas-capai-1-119-perkara-hak-perempuan-dan-anak-diperkuat\/","title":{"rendered":"Perceraian di Sambas Capai 1.119 Perkara, Hak Perempuan dan Anak Diperkuat"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p style=\"text-align: center;\">Pengadilan Agama dan Kejaksaan Negeri Sambas membangun kerja sama untuk membantu pemenuhan nafkah anak serta hak perempuan setelah perceraian.<\/p>\n<p>SAMBAS, MEDIA KALBAR \u2013 Pengadilan Agama Sambas mencatat sebanyak 1.119 perkara perceraian sepanjang 2026. Mayoritas perkara tersebut berupa cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.<\/p>\n<p>Tingginya angka perceraian tidak hanya menggambarkan persoalan rumah tangga. Kondisi itu juga meninggalkan persoalan lanjutan, terutama terkait pemenuhan nafkah anak dan hak perempuan setelah perceraian.<\/p>\n<p>Ketua Pengadilan Agama Sambas, A. Rukip, S.Ag., mengatakan total perkara yang diterima lembaganya sepanjang 2026 telah mencapai 2.104 perkara.<\/p>\n<p>\u201cPerkara yang masuk ke Pengadilan Agama Sambas sampai hari ini sebanyak 2.104 perkara. Khusus perkara perceraian berjumlah 1.119 perkara dan sebagian besar diajukan oleh pihak istri,\u201d kata A. Rukip di Kantor Kejaksaan Negeri Sambas, Jumat (18\/9\/2026).<\/p>\n<p>Untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, Pengadilan Agama Sambas dan Kejaksaan Negeri Sambas menjalin Perjanjian Kerja Sama dalam bidang pelayanan serta pendampingan hukum.<\/p>\n<p>Menurut A. Rukip, Pengadilan Agama Sambas menjadi pengadilan agama kedua di Kalimantan Barat setelah Singkawang yang membangun kerja sama dengan kejaksaan negeri di wilayahnya.<\/p>\n<p>Kerja sama tersebut diperlukan karena masih ditemukan mantan suami yang mempunyai kemampuan ekonomi, tetapi mengabaikan kewajiban membayar nafkah anak dan memenuhi hak mantan istri sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.<\/p>\n<p>\u201cKalau terhadap mantan istri mungkin sudah tidak memiliki hubungan sebagai suami istri. Namun, anak tetap menjadi tanggung jawab orang tuanya. Anak tidak boleh menjadi korban setelah perceraian,\u201d tegas A. Rukip.<\/p>\n<p>Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Sambas diharapkan dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan putusan terkait nafkah anak, nafkah idah, dan mut\u2019ah sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, S.H., M.H., mengatakan Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum.<\/p>\n<p>Kolaborasi antara Kejaksaan dan Pengadilan Agama diharapkan dapat mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat sekaligus memastikan putusan pengadilan memberikan manfaat nyata.<\/p>\n<p>Perlakuan Berbeda bagi yang Tidak Mampu<\/p>\n<p>A. Rukip menegaskan bahwa penanganan terhadap mantan suami yang mampu tetapi mengabaikan kewajiban harus dibedakan dengan mereka yang benar-benar tidak memiliki kemampuan ekonomi.<\/p>\n<p>Terhadap pihak yang mampu namun tidak menjalankan kewajiban, diperlukan langkah hukum agar hak anak dan mantan istri tidak diabaikan.<\/p>\n<p>Sementara bagi pihak yang benar-benar tidak mampu, Pengadilan Agama Sambas akan mendorong penanganan secara lebih manusiawi melalui koordinasi bersama Badan Amil Zakat Nasional dan Dinas Sosial.<\/p>\n<p>\u201cNegara harus hadir. Kita tidak dapat berjalan sendiri-sendiri dalam menyelesaikan persoalan hukum yang ada di masyarakat, khususnya di Kabupaten Sambas,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, perlindungan terhadap anak harus tetap menjadi perhatian utama meskipun hubungan perkawinan kedua orang tuanya telah berakhir.<\/p>\n<p>Perceraian tidak boleh menghapus kewajiban orang tua untuk memenuhi kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak.<\/p>\n<p>Kerja sama lintas lembaga ini diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Pelaksanaannya perlu diwujudkan melalui mekanisme pelayanan yang jelas, mudah diakses, dan berpihak kepada perempuan serta anak sebagai kelompok yang rentan terdampak perceraian.<\/p>\n<p>Tingginya perkara perceraian juga menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat edukasi keluarga, layanan konsultasi perkawinan, mediasi, serta pendampingan sosial dan psikologis.<\/p>\n<p>Dengan pendekatan hukum yang adil dan humanis, penyelesaian perkara diharapkan tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi juga menjamin bahwa hak perempuan dan masa depan anak tetap terlindungi. (rai)<\/p>\n<p> <!-- AI CONTENT END 2 --><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediakalbarnews.com\/perceraian-di-sambas-capai-1-119-perkara-hak-perempuan-dan-anak-diperkuat\/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=perceraian-di-sambas-capai-1-119-perkara-hak-perempuan-dan-anak-diperkuat\">Sumber<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pengadilan Agama dan Kejaksaan Negeri Sambas membangun kerja sama untuk membantu pemenuhan nafkah anak serta hak perempuan setelah perceraian. SAMBAS, MEDIA KALBAR \u2013 Pengadilan Agama Sambas mencatat sebanyak 1.119 perkara perceraian sepanjang 2026. Mayoritas perkara tersebut berupa cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Tingginya angka perceraian tidak hanya menggambarkan persoalan rumah tangga. Kondisi itu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":106789,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-106788","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-business"],"relative_dates":{"created":"7 hours ago","modified":"7 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/106788","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=106788"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/106788\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/106789"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=106788"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=106788"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=106788"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}