{"id":106218,"date":"2026-09-16T12:04:54","date_gmt":"2026-09-16T05:04:54","guid":{"rendered":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/2026\/09\/16\/polres-siak-bongkar-jaringan-pemalsuan-sim-delapan-orang-berhasil-ditangkap\/"},"modified":"2026-09-16T12:04:54","modified_gmt":"2026-09-16T05:04:54","slug":"polres-siak-bongkar-jaringan-pemalsuan-sim-delapan-orang-berhasil-ditangkap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/2026\/09\/16\/polres-siak-bongkar-jaringan-pemalsuan-sim-delapan-orang-berhasil-ditangkap\/","title":{"rendered":"Polres Siak Bongkar Jaringan Pemalsuan SIM, Delapan Orang Berhasil Ditangkap"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<br \/><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/imgsrv2.voi.id\/QA0h2z-8xYsWzOdw_uy748KRiFHoq2TAaBRjdRhpEWw\/fill\/450\/280\/sm\/1\/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy81OTQzMTkvMjAyNjA5MTYxMjAwLW1haW4uY3JvcHBlZF8xNzg5NTM0ODQwLmpwZWc.jpg\" \/><\/p>\n<div>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">SIAK \u2013 Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diduga beredar di sejumlah kabupaten dan kota di Riau. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih dalam pencarian.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Kasus ini terungkap dari informasi peredaran SIM palsu di Kabupaten Siak. Penyelidikan kemudian berkembang hingga Pekanbaru dan mengungkap jaringan yang memiliki peran mulai dari mencari pemesan, menyediakan kartu SIM bekas, mencetak hingga mengedarkan SIM palsu.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, para pelaku menawarkan pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace dan perantara dengan tarif Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">\u201cPraktik ini dilakukan secara berantai. Ada yang menawarkan kepada masyarakat, menerima pesanan, mengedit identitas, mencetak, menyediakan kartu SIM bekas hingga mengantarkan SIM yang telah dibuat,\u201d kata Sepuh, Rabu (16\/9\/2026).<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Modusnya, pemesan diminta mengirimkan foto dan KTP. Pelaku kemudian mengedit identitas menggunakan aplikasi pada telepon seluler dan membuat barcode yang menampilkan data pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Data tersebut dicetak pada stiker bening menggunakan printer warna, kemudian ditempelkan pada kartu SIM bekas yang identitas pemilik sebelumnya telah dihapus.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Pengungkapan bermula saat polisi menangkap seorang tersangka ketika menyerahkan SIM di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Siak. Dari penangkapan itu, penyidik mengembangkan kasus dan secara bertahap mengamankan tersangka lainnya.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">\u201cTotal delapan orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih dalam pencarian. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui luas peredaran SIM palsu serta pihak lain yang terlibat,\u201d ujar Sepuh.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Penyidikan juga mengungkap kartu SIM bekas yang digunakan sebagai bahan pembuatan SIM palsu diduga diperoleh melalui tindak pencurian. <\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Kartu tersebut kemudian diperjualbelikan kepada anggota jaringan sebelum identitas pemilik lama dihapus dan diganti dengan identitas pemesan.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Polisi memperoleh keterangan sekitar 50 kartu SIM bekas telah diperjualbelikan selama Agustus 2026. Seorang tersangka juga diduga telah membuat dan mengedarkan sedikitnya 23 SIM palsu, sementara tersangka lainnya mengaku mengedarkan 17 SIM palsu.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Dari jaringan tersebut, polisi menyita sejumlah SIM yang diduga palsu, 48 kartu SIM bekas, telepon seluler, uang tunai, kendaraan serta perangkat komputer dan printer yang diduga digunakan untuk produksi.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan, temuan mengenai asal kartu SIM bekas tersebut turut menjadi bagian yang didalami bersama penyidik Polres Siak.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">\u201cKami akan telusuri sampai ke sumbernya, termasuk bagaimana kartu SIM bekas tersebut bisa diperoleh dan kemudian berada di tangan jaringan pemalsu. Jika ditemukan tindak pidana atau keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan,\u201d kata Jeki.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Jeki sekaligus mengingatkan masyarakat<span class=\"Apple-converted-space\"> <\/span>SIM hanya diterbitkan melalui mekanisme resmi Polri dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pengujian.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">\u201cJangan tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. SIM bukan sekadar kartu, tetapi bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor,\u201d ujarnya.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. <\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Polisi juga masih memburu dua orang berinisial R dan F serta mengembangkan penyidikan untuk memetakan jaringan dan wilayah peredaran SIM palsu.<\/span><\/p>\n<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Polda Riau mengimbau masyarakat mengurus SIM melalui layanan resmi kepolisian dan tidak menggunakan jasa yang menawarkan penerbitan SIM tanpa prosedur yang berlaku. <\/span><\/p>\n<p>                                    <a href=\"https:\/\/www.google.com\/preferences\/source?q=https:\/\/voi.id\" target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"&#10;    display:flex;&#10;    align-items:center;&#10;    justify-content:space-between;&#10;    gap:16px;&#10;    padding:14px 16px;&#10;    margin:20px 0;&#10;    border:1px solid #e5e7eb;&#10;    border-radius:14px;&#10;    background:#ffffff;&#10;    text-decoration:none;&#10;    max-width:480px;&#10;    box-shadow:0 1px 3px rgba(0,0,0,.08);&#10;  \"><\/p>\n<div style=\"display:flex;align-items:center;gap:12px;\">\n<div>\n<p>\n        Add VOI as a Preferred Source\n      <\/p>\n<p>\n        Follow VOI news updates across Google.\n      <\/p>\n<\/p><\/div>\n<\/p><\/div>\n<p>\n    +\n  <\/p>\n<p><\/a><\/p><\/div>\n<p><script>\n      !function(f,b,e,v,n,t,s)\n      {if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?\n      n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};\n      if(!f._fbq)f._fbq=n;n.push=n;n.loaded=!0;n.version='2.0';\n      n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;\n      t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];\n      s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window, document,'script',\n      'https:\/\/connect.facebook.net\/en_US\/fbevents.js');\n      fbq('init', '243878556852666');\n      fbq('track', 'PageView');\n    <\/script><br \/>\n<br \/><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/voi.id\/berita\/594319\/polres-siak-bongkar-jaringan-pemalsuan-sim-delapan-orang-berhasil-ditangkap\">Sumber <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SIAK \u2013 Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diduga beredar di sejumlah kabupaten dan kota di Riau. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih dalam pencarian. Kasus ini terungkap dari informasi peredaran SIM palsu di Kabupaten Siak. Penyelidikan kemudian berkembang hingga Pekanbaru dan mengungkap jaringan yang memiliki peran mulai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":106219,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-106218","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-business"],"relative_dates":{"created":"6 hours ago","modified":"6 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/106218","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=106218"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/106218\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/106219"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=106218"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=106218"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fokusberitaindonesia.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=106218"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}